PALEMBANG, KOMPAS.com- Sebanyak 70 bal pakaian bekas impor disita oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan dari para pedagang yang ada di Palembang dan Kabupaten Banyuasin.
Seluruh pedagang yang kedapatan menjual pakaian bekas ilegal itu pun telah didata dan diminta untuk tidak lagi menjual barang tersebut karena kini telah dilarang pemerintah.
Kasubdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Hadi Syaefudin mengatakan, mereka sebelumnya melakukan operasi dengan menyisir para pedagang yang sering menjual pakaian bekas di sejumlah tempat.
Baca juga: Soal Larangan Usaha Pakaian Bekas Impor, Polresta Malang Ajak Pelaku Usaha Audiensi
Hasilnya ada beberapa lokasi yang menjadi sasaran petugas yakni Pasar Perumnas Sako, Jalan Ki Merogan Kertapati, Kompleks TOP Amen Mulia Jakabaring yang semuanya berada di kota Palembang dan di Jalan Tegal Binangun, Kabupaten Banyuasin.
“Pemilik dan penjualnya sejauh ini kami edukasi dan didata agar jangan lagi menjual barang bekas impor dalam bentuk apapun,” kata Hadi, saat melakukan gelar perkara, Jumat (24/3/2023).
Hadi menegaskan, bila para pedagang yang terkena operasi masih kedapatan menjual pakaian bekas ilegal, maka mereka akan segera melakukan tindakan hukum sesuai undang-undang.
Sebab, penjualan barang bekas ilegal telah dilarang pemerintah sesuai dalam peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
“Dari 70 bal pakaian yang kita sita, nilainya mencapai Rp 500 juta. Dalam satu karung itu dijual ke pedagang Rp 7 juta,” ujarnya.
Baca juga: Pedagang di Sentra Thrifting di Kota Yogyakarta Alami Penurunan Omzet 50 Persen
Sejauh ini, petugas Polda Sumsel bersama pihak terkait masih akan menyisir lokasi yang sering dijadikan tempat penjualan pakaian bekas.
Operasi itu akan tetap dilakukan hingga tak ada lagi penjualan pakaian bekas di daerah Sumatera Selatan.
“Pedagang di sini mendapatkan pakaian impor bekas itu dari Jawa Barat dan Riau,” jelasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.