KUPANG, KOMPAS.com - Dua aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Mereka adalah Kepala Seksi Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nagekeo berinisial DJ dan Sekretaris Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Nagekeo berinisial IP.
Baca juga: Semua Personel Polres Kupang Wajib Kenakan Tas Tradisional ke Kantor, Ada Sanksi jika Melanggar
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Nagekeo, Senin (20/3/2023).
"Selain dua ASN itu, ada juga seorang kontraktor berinisial RS yang juga diduga ikut terlibat dan ditetapkan tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, kepada Kompas.com, Selasa (21/3/2023) pagi.
Menurut Ariasandy, penetapan tiga tersangka dilakukan setelah melalui gelar perkara oleh unit Tipidkor Satreskrim Polres Nagekeo.
Dia mengatakan, ketiganya menjadi tersangka pemalsuan buku-buku daftar dalam pertanggungjawaban administrasi keuangan dalam kegiatan pemusnahan dan penghapusan aset daerah Pasar Danga di Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nagekeo pada 2019.
Ketiga tersangka lanjut Ariasandy, diduga memperkaya diri, orang lain atau koorporasi, dan menyalahgunakan jabatan kewenangan, kedudukan, serta sarana atau pemalsuan buku daftar dalam pertanggungjawaban administrasi keuangan, khususnya saat kegiatan pemusnahan dan penghapusan aset daerah Pasasr Danga.
Dalam pidana korupsi ini, kata dia, berdasarkan perhitungan ahli, negara dirugikan hingga Rp 333.621.750.
"Negara dirugikan berdasarkan hasil penghitungan ahli dengan metode total los senilai Rp 333.621.750," kata dia.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Markas Polres Nagekeo untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Kakak Beradik di Kupang Hanyut Saat Menyeberangi Sungai yang Meluap, 1 Orang Tewas
Ketiganya dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1e KUHP.
"Para tersangka diancam pidana minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun hukuman penjara," ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.