KUPANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi menambahkan tas dengan motif etnis daerah NTT sebagai salah satu atribut dalam melaksanakan dinas harian. Semua personel wajib mengenakan atribut tersebut.
Kepala Kepolisian Resor Kupang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) FX Irwan Arianto mengatakan, kebijakan itu mulai diberlakukan serentak sejak Senin (20/3/2023).
Irwan menegaskan kepada semua personel Polres Kupang dan jajarannya wajib mematuhi aturan ini.
Baca juga: Kakak Beradik di Kupang Hanyut Saat Menyeberangi Sungai yang Meluap, 1 Orang Tewas
Hal itu sebagai salah satu bentuk dukungan terhadap pertumbuhan perekonomian di NTT, khususnya di Kabupaten Kupang melalui Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
"Saya wajibkan semua anggota untuk mengenakan tas motif suku atau etnis daerah NTT, ini untuk mendukung perekonomian daerah melalui UMKM," kata Irwan kepada Kompas.com, Selasa (21/3/2023).
Ketegasan orang nomor satu di Polres Kupang ini dibuktikan saat apel pagi. Semua personel diperiksa dan diberikan sanksi berupa tindakan disiplin bagi yang tidak mengenakannya.
"Kami tidak segan-segan memberi sanksi kepada personel yang tidak mematuhi aturan ini," tegasnya.
Menurut Irwan, mengenakan tas motif tradisional adalah kebijakan pimpinan, baik Kapolda maupun Kapolres, sehingga harus dijalankan.
Dia berharap, kebijakan itu dijalankan oleh semua jajarannya tanpa kecuali.
Sebagai wujud kebanggaan atas kebijakan baru ini, lanjut Irwan, seluruh personel Polres Kupang menyambut dengan gembira dengan berfoto bersama di depan Markas Polres Kupang yang beralamat di Jalan Timor Raya kilometer 25 Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.