Penjelasan Pemkab Nagekeo
Kepala Bapelitbangda Kabupaten Nagekeo Kasimirus Doi membantah penghapusan aset Pasar Danga tersebut.
"Tidak ada penghapusan aset negara pada penataan Pasar Danga tahun 2019," tegas Kasimirus saat dihubungi Jumat.
Kasimirus menjelaskan, berdasarkan data yang dimiliki Pemkab Nagekeo, aset Pasar Danga yang masih mempunyai nilai adalah dua bangunan.
Pertama, bangunan kios Pasar Danga berbentuk leter U senilai Rp 267.655.000. Lalu, bangunan Pasar Aesesa sebanyak empat unit di bagian timur senilai Rp 333.621.750.
Baca juga: Diduga Terlibat Kasus Korupsi Penghapusan Aset Pasar Danga, Bupati Nagekeo: Itu Tidak Benar
Kedua pasar tersebut merupakan peninggalan dari Kabupaten Ngada.
"Kios pasar Danga leter U sudah dihancurkan sejak tahun 2014, sedangkan bangunan empat unit dengan nilai kerugian sama seperti yang disebutkan pihak penyidik bangunannya masih ada hingga kini peninggalan kabupaten Ngada belum dimusnahkan. Masih tercatat, masih digunakan hingga kini, " ungkapnya.
Menurut Kasimirus, sejumlah bangunan yang dimusnahkan saat penataan pasar pada 2019 tak memiliki nilai buku atau nilainya sudah nol. Bangunan itu adalah pasar inpres dan pasar bantuan desa.
"Kalau memang yang dimaksud pihak penyidik bangunan yang senilai Rp 333.621.750 justru masih ada hingga kini. Bila ada bangunan lain lagi saya tidak tahu bangunan yang mana, karena yang tercatat hanya dua bangunan itu, sedangkan satunya yang leter U sudah dimusnahkan sejak 2014," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.