PADANG, KOMPAS.com - Pria di Agam, Sumatera Barat, RP (42) mencabuli anak tirinya berkali-kali saat istrinya tidak ada di rumah.
Perbuatan pelaku ketahuan setelah korban yang merupakan pelajar SMP itu menceritakan peristiwa ke guru di sekolah.
Guru ini kemudian menceritakan kejadian ke ibu kandung korban. Korban tak terima atas aksi suaminya, lalu melapor ke polisi.
Baca juga: Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi
"Orangtua korban membuat laporan pada Kamis (25/4/2024) pagi, dan sore hari itu juga pelaku ditangkap tim Kupu-Kupu Jatanras Satreskrim, Polres Agam," kata Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat yang dihubungi Kompas.com, Jumat (26/4/2024).
Menurut Agus, pelaku mencabuli korban saat sang istri tidak ada di rumah.
"Pelaku melakukan pemaksaan sehingga korban berumur 14 tahun itu jadi takut," jelas Agus.
Baca juga: Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri
Peristiwa pencabulan, sambung Agus, pertama kali dilakukan pada Juni 2023 sampai akhirnya terungkap.
"Berdasarkan keterangannya, pelaku mengaku hanya melalukan aksi pencabulannya sebanyak 3 kali," tutur Agus.
Menurut Agus, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.