AMBON, KOMPAS.com - RS (20), seorang pria di Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, ditangkap polisi lantaran mencabuli seorang siswi SMP.
Perbuatan tidak senonoh yang dilakukan pelaku menyebabkan korban yang masih berusia 14 tahun hamil hingga akhirnya melahirkan bayinya.
Kepala Seksi Humas Polres Maluku Tengah Iptu Affan Slamet mengatakan, dari keterangan yang diperoleh terungkap bahwa pelaku telah mencabuli korban sebanyak tiga kali sejak Juni 2023.
Baca juga: BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku
Akibat perbuatan tersebut, korban akhirnya hamil. Kasus tersebut terungkap setelah korban melahirkan bayinya pada Sabtu (20/4/2024).
"Keluarga korban tidak tahu kalau korban hamil, setelah melahirkan baru mereka tahu dan melaporkan ke polisi," kara Affan kepada Kompas.com, Senin (22/4/2024).
Baca juga: Percekcokan Pemuda Berujung Saling Serang di Kota Tual Maluku, 1 Korban Tewas
Affan mengungkapkan, sebelum melahirkan, korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian perut ke ibunya.
Tak lama setelah itu, korban pun melahirkan bayinya tersebut. Selanjutnya korban mengaku kepada ibunya bahwa ia telah dicabuli oleh pelaku.
"Saat itu juga ibu korban langsung mendatangi kantor polisi untuk melaporkan kejadian yang menimpa putrinya itu," sebutnya.
Polisi yang mendapatkan laporan kemudian mendatangi rumah pelaku dan langsung menangkapnya.
Menurut Affan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengakui semua perbuatannya tersebut.
"Kita langsung tetapkan sebagai tersangka dan langsung kita tahan," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) pasal 76d Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.