KOMPAS.com - Remaja 17 tahun berinisial YS asal Kecamatan Ile Mandiri, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditahan polisi.
Ia terlibat kasus dugaan pelecehan terhadap seorang siswa sekolah dasar (SD) berisial KW (6).
Kasat Reskrim Flores Timur, Iptu Lasarus Martinus Ahab La'a mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan kondisi kesehatan kepada salah satu guru di sekolahnya.
Baca juga: Laporkan Pacar Anaknya atas Kasus Pencabulan, Ayah Korban Ternyata Ikut Memerkosa
Orang tua korban yang mendengar informasi tersebut kemudian melapor ke Polres Flores Timur pada Sabtu (20/4/2024).
"Laporan itu dengan nomor LP/B/IV/2024/SPKT/POLRES FLORES TIMUR/POLDA NTT," ujar Lasarus kepada wartawan di Larantuka, Senin (22/4/2024).
Lasarus mengatakan pelaku diamankan pada Minggu (21/2/2024). Saat ditangkap YS tidak melakukan perlawanan.
Pria putus sekolah itu kemudian digelandang ke Mapolres Flores Timur untuk menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Petugas Damkar Jaktim Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Anak Kandungnya
"Saat diinterogasi pelaku tidak mengakui perbuatannya," kata dia.
Lasarus berujar sampai saat ini penyidik masih menunggu hasil visum dokter RSUD dr Hendrikus Fernandez Larantuka.
Selain itu penyidik terus melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi.
"Kami akan terus melakukan pendalaman sampai hasil visum itu keluar. Pelaku juga sementara sudah ditahan sejak Minggu kemarin," pungkas Lasarus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.