KOMPAS.com - Seorang pria bernama Imam Bintoro (27) divonis pengadilan 7 hari pidana penjara dalam perkara tindak pidana ringan (tipiring) pencurian cabai.
Pelaku ditangkap mencuri cabai miliki Budiono warga Desa Kras, Kabupaten Kediri pada Rabu (21/2/2024) lalu.
Meski divonis hanya 7 hari, namun pelaku harus menjalani pidana lebih lama lagi dengan penambahan 2 tahun hukuman.
Hal ini karena pelaku masih berstatus bebas bersyarat kasus pencabulan sebelumnya.
Wara Desa Seketi, Kecamatan Ngadiluwih ini awalnya mencuri dengan cara memanen langsung cabai hijau dari sawah.
Baca juga: Petugas Panwaslu Kediri Meninggal Dunia, 3 Anaknya Kini Yatim Piatu
Kemudian menyembunyikan 2 karung cabai senilai Rp 300.000 tersebut di sela-sela tanaman tebu.
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Kras Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Ihsantoso mengatakan, berdasarkan laporan korban itu pihaknya lantas memproses perkara tersebut.
“(Lalu) karena jumlah kerugiannya kurang dari Rp 2,5 juta sebagaimana acuan aturan yang ada, perkaranya masuk tipiring,” ungkap Aipda Ihsantoso saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/2/2024).
Tersangka lantas diajukan ke pengadilan untuk menjalani persidangan pada 22 Februari. Atas perkaranya itu hakim memvonis Imam 7 hari penjara.
Dari pemeriksaan tersebut terungkap pula bahwa terpidana Imam masih berstatus bebas bersyarat atas kasus pencabulan.
Dalam kasus itu dia mendapatkan vonis 5 tahun penjara lalu bebas bersyarat setelah menjalaninya selama 3 tahun.
Namun belum selesai masa hukuman itu dia sudah melakukan perbuatan pidana lagi, sehingga harus kembali ke pengapnya sel untuk menjalani sisa 2 tahun hukuman.
Baca juga: Pencuri Cabai di Kediri Divonis 7 Hari Penjara tetapi Dikurung 2 Tahun
“Sehingga bebas bersyaratnya itu dicabut Bapas dan hukumannya menjadi 7 hari ditambah 2 tahun itu,” kata Aipda Ihsantoso.
Usai sidang tipiring itu, terpidana Imam langsung dibawa petugas ke Lapas Kelas II A Kediri untuk menjalani hukumannya itu.
Imam ternyata residivis pada kasus pencurian ayam dan kerap berhadapan dengan hukum.
Sehingga saat pencurian cabai itu, masyarakat yang sudah jengah dengan perilakunya mendorong aparat penegak hukum untuk memproses pidana kasusnya agar ada efek jera.
“Dari pemeriksaan tersangka juga sudah beberapa kali terlibat pencurian,” ungkap Kapolsek Kras Ajun Komisaris Polisi I Nyoman Sugita menambahkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.