SERANG, KOMPAS.com-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten menangkap dua orang pelaku yang terlibat perburuan badak di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Kabupaten Pandeglang, Banten.
Keduanya yakni Yogi Purwadi (41) warga Jakarta Timur dan Liem Hoo Kwan Willy (71) warga Kota Surabaya, Jawa Timur.
"Dari rangkaian penyelidikan ini kami sudah menemukan pelaku yang menawarkan menjual dan pembelinya," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan kepada wartawan di kantornya, Jumat (26/4/2024).
Baca juga: Pemburu Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon Ditangkap
Dijelaskan Dian, tersangka Yogi yang berperan menyambungkan antara pemburu badak Suhendi dengan pembeli Willy ditangkap di sebuah kosan di daerah Matraman, Jakarta Timur pada 17 Maret 2024.
"Adapun barang bukti yang disita dari saudara Y ini adalah handphone, dan slip pembayaran dari saudara W," ujar Dian.
Sedangkan tersangka Willy ditangkap pada 23 April 2023 di rumahnya di daerah Ancol, Jakarta.
Sebelum ditangkap kata Dian, Willy sempat melarikan diri ke negara China lalu kembali ke Surabaya.
"W ini selalu mengelak, tidak kooperatif. Tapi kita punya bukti chat WhatsApp (pembelian cula) dan bukti slip transfer sebesar Rp520 juta," kata dia.
Baca juga: Bayi Badak Lahir di Way Kambas, Total 5 Ekor Hasil Perkembangbiakan Semi Alami
Keduanya dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistemnya
"Ancaman pidana penjara 5 tahun," tandas Dian didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto.
Sebagai informasi, tersangka Suhendi sebagai pemburu badak dan menjual culanya saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pandeglang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.