SERANG, KOMPAS.com - Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim menyebut satu orang pelaku perburuan liar badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon, Pandeglang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Kasus badak yang mati itu kita sudah tetapkan ada satu tersangka. Memang belum saya rilis karena kita masih dalam proses pencarian tersangka lainnya. Tapi sudah ada yang kita tangkap, sudah ada yang kita proses," kata Abdul Karim kepada wartawan di Mapolda Banten. Jumat (29/12/2023).
Baca juga: Bayi Badak Lahir di Way Kambas, Total 5 Ekor Hasil Perkembangbiakan Semi Alami
Namun, Abdul Karim tidak mengungkap identitas dan kronologi penangkapan tersangka tersebut.
Menurutnya, saat ini tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) masih melakukan proses pemeriksaan terhadap tersangka untuk menangkap pelaku lainnya yang terlibat.
"Masih ada beberapa tersangka yang belum kita ungkap khawatirnya kalau kita rilis nanti tersangka yang lainnya akan melarikan diri dan lain sebagainya," ujar Abdul Karim.
"Tapi sudah ada yang kita tangkap dari tersangka itu termasuk barang buktinya," sambung dia.
Mantan Kapolres Metro Tangerang Kota itu mengatakan, sebanyak 30 personel Satuan Brimob telah diterjunkan untuk mengamankan hewan dilindungi dari perburuan liar.
"Ya betul (ada perburuan), buktinya operasi brimob kan tahun ini 30 orang melakukan patroli. Dari patroli itu kita mendapat 300 lebih bedil locok yang digunakan untuk berburu," kata Abdul Karim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.