SERANG, KOMPAS.com-Kepolisian Daerah Banten masih memburu enam orang pelaku perburuan liar satwa dilindungi yakni badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Pandeglang.
Polisi berhasil mengantongi identitas empat orang pelaku yakni ND (31), SY (39), HS (29), MN (35), dan dua orang lainnya masih didalami identitasnya.
"TO (target operasi) yang sebenarnya kita belum dapatkan, enam orang masih kita cari dan kita kejar." kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana kepada wartawan. Selasa (15/8/2023).
Baca juga: KLHK Temukan Tulang Belulang Badak Jawa di Ujung Kulon, tetapi Culanya Hilang
Yudhis mengatakan, keenam orang pelaku saat akan dilakukan penangkapan sedang tidak berada di rumahnya.
Namun, pihaknya telah mendapatkan bukti untuk menjerat keenamnya sebagai pelaku dari rumah masing-masing.
"Sudah ada alat bukti yang cukup," ujar Yudhis.
Terkait adanya dugaan keterlibatan petugas, Yudhis mengatakan untuk sementara belum ada. Namun, bisa saja terungkap setelah menangkap keenam pelakunya.
"Kita harus dapatkan dulu TO yang sedang kita kejar, nanti kita interogasi itu. Ada enggak keterlibatan petugas," tandas Yudhis.
Baca juga: Kampung Pemburu Kelelawar di Kulon Progo, Berburu Hanya Saat Musim Kemarau
Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menambahkan, identitas para pelaku perburuan badak jasa teridentifikasi dari rekaman kamera trap.
Kamera trap merupakan kamera yang dipasang untuk mengawasi aktiitvas badak jawa di TNUK.