Salin Artikel

Kasus Korupsi Penghapusan Aset Pasar Danga, Polisi: Pemusnahan Itu Atas Perintah Bupati Nagekeo

Kasat Reskrim Polres Nagekeo Iptu Rifai menjelaskan, penyidik telah memanggil para tersangka dan melakukan pemeriksaan.

Berdasarkan pemeriksaan itu, para tersangka telah mengungkapkan perannya masing-masing.

"Mereka melakukan pemusnahan atas perintah dan atensi, instruksi, arahan dari Bupati Nagekeo Johanes Don Bosco. Mereka melakukan itu karena semuanya atas perintah," ungkap Iptu Rifai dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (29/3/2023) pagi.

Rifai menambahkan, para tersangka diduga melakukan korupsi secara bersama-sama.

"Masih terus didalami semua agar cepat dituntaskan dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," katanya.

Rifai menjelaskan, empat gedung yang dimusnahkan itu tak berada di sebelah barat atau timur, tetapi di tengah pasar. Gedung tersebut dirobohkan pada 2019 sebagai aset yang merugikan keuangan negara.

Dalam perkara itu, para pelaku disangka Pasal 2, 3, 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2021 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.

Sementara dugaan kerugian negara yang ditimbulkan tersangka masih dalam perhitungan.

"Diksi Bupati perintah penghapusan aset itu sangat tidak logis. Tidak mungkin," kata Bupati Don Bosco kepada awak media, Rabu siang.


Penjelasan Pemkab Nagekeo

Kepala Bapelitbangda Kabupaten Nagekeo Kasimirus Doi membantah penghapusan aset Pasar Danga tersebut.

"Tidak ada penghapusan aset negara pada penataan Pasar Danga tahun 2019," tegas Kasimirus saat dihubungi Jumat.

Kasimirus menjelaskan, berdasarkan data yang dimiliki Pemkab Nagekeo, aset Pasar Danga yang masih mempunyai nilai adalah dua bangunan.

Pertama, bangunan kios Pasar Danga berbentuk leter U senilai Rp 267.655.000. Lalu, bangunan Pasar Aesesa sebanyak empat unit di bagian timur senilai Rp 333.621.750.

Kedua pasar tersebut merupakan peninggalan dari Kabupaten Ngada.

"Kios pasar Danga leter U sudah dihancurkan sejak tahun 2014, sedangkan bangunan empat unit dengan nilai kerugian sama seperti yang disebutkan pihak penyidik bangunannya masih ada hingga kini peninggalan kabupaten Ngada belum dimusnahkan. Masih tercatat, masih digunakan hingga kini, " ungkapnya.

Menurut Kasimirus, sejumlah bangunan yang dimusnahkan saat penataan pasar pada 2019 tak memiliki nilai buku atau nilainya sudah nol. Bangunan itu adalah pasar inpres dan pasar bantuan desa.

"Kalau memang yang dimaksud pihak penyidik bangunan yang senilai Rp 333.621.750 justru masih ada hingga kini. Bila ada bangunan lain lagi saya tidak tahu bangunan yang mana, karena yang tercatat hanya dua bangunan itu, sedangkan satunya yang leter U sudah dimusnahkan sejak 2014," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/29/145212478/kasus-korupsi-penghapusan-aset-pasar-danga-polisi-pemusnahan-itu-atas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke