Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelundup 78 Anjing untuk Konsumsi Divonis Penjara 10 Bulan dan Denda Rp 150 Juta

Kompas.com - 18/10/2021, 16:20 WIB
Dani Julius Zebua,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com – Pengadilan Negeri Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 150.000.000 pada Suradi (48) terdakwa penyelundupan 78 anjing yang akan dikonsumsi.

Suradi, warga Sragen, Jawa Tengah, tersandung perkara ini setelah tertangkap polisi pada 6 Mei 2021.

Hakim memutuskan perkara ini dalam sidang virtual yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Wates.

Baca juga: 18 Anjing Diselamatkan dari Tempat Penjagalan, Ada yang Lemas Tak Diberi Makan 4 Hari

Suradi menerima putusan tersebut, sementara jaksa penuntut umum masih mempelajari putusan itu.

“Memutuskan penjara selama 10 bulan. Pidana tersebut dipotong masa tahanan dan denda Rp 150 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti kurungan satu bulan,” kata Juru Bicara PN Wates, Edy Sameaputty, Senin (18/10/2021).

Perkara ini teregister di PN Wates dengan nomor 99/Pid.Sus/2021/PNWates.

Sidang bergulir enam kali mulai 13 September 2021 hingga putusan diberikan pada Senin ini. Ada tujuh orang saksi dihadirkan selama sidang berlangsung.

Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan tuntutan satu tahun penjara dalam sidang sebelumnya.

Baca juga: Kasus Penyelundupan Anjing untuk Konsumsi di Kulon Progo Bakal Disidangkan

Sidang putusan dipimpin oleh Hakim Ketua Ayun Kristiyanto beserta Hakim Anggota I Ike Liduri Mustika Sari dan Hakim Anggota II Setyorini Wulandari.

Putusannya, Suradi dipenjara 10 bulan penjara dengan denda Rp 150 juta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Regional
Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com