Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelundup 78 Anjing untuk Konsumsi Divonis Penjara 10 Bulan dan Denda Rp 150 Juta

Kompas.com - 18/10/2021, 16:20 WIB
Dani Julius Zebua,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

Hakim mempertimbangkan hukuman itu karena perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Namun, ada keadaan yang meringankan terdakwa, yakni ia mengakui perbuatanya, berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya dan belum pernah dihukum.

Hukuman diberikan lebih ringan dari tuntutan jaksa.

“Lebih ringan dari tuntutannya. Pertimbangan itu berdasar keputusan hakim,” kata Edy.

Baca juga: Terjunkan Anjing Pelacak Ungkap Misteri Mayat Wanita di Kebun Singkong, Polisi Temukan 2 Karung Bukti

Perkara Suradi berawal dari tertangkapnya Mobil Daihatsu Grandmax AD 1779 MK memuat 78 anjing selagi melintas Pos Penyekatan Temon, Jalan Wates-Yogyakarta, Kapanewon Temon, 6 Mei 2021, pukul 01.30 WIB.

Pos itu bagian dari Operasi Ketupat Progo 2021 yang digelar Polres Kulon Progo, sekaligus berfungsi untuk menekan arus mudik di tengah Pandemi Covid-19.

Polisi mendapati anjing-anjing dalam karung, diletakkan dalam bak mobil modifikasi, dan beberapa digantung pada bak itu.

Polisi mengamankan Suradi yang duduk di samping pengemudi.

Selama penyidikan, polisi menitipkan barang bukti 63 ekor anjing untuk dirawat komunitas pencinta anjing Ron-Ron Dog Care (RRDC) milik Victor Indra Buana.

Sedangkan sebanyak 10 ekor anjing yang mati dikubur. Beberapa ada yang lepas.

Baca juga: Memprihatinkan, Kondisi Puluhan Anjing yang Diselundupkan untuk Dikonsumsi, Ada yang Hamil dan Tumor

Anjing berasal dari Garut, Jawa Barat. Rencananya, anjing akan diedarkan ke wilayah Solo, Jawa Tengah, untuk dijual dagingnya.

Suradi membawa hewan ini namun tidak dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari dinas peternakan setempat atau pos kesehatan hewan asal hewan.

Apalagi hewan ini berasal dari daerah terjangkit rabies menurut Keputusan Menteri Pertanian Nomor 3600/Kpts/PD.640/10/2009 tanggal 29 Oktober 2009 tentang pernyataan berjangkitnya penyakit anjing gila atau disebut rabies di Kabupaten Garut, Tasikmalaya, Sukabumi, Cianjur, Kota Sukabumi dan Kabupaten Lebak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

Regional
Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Regional
Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Regional
Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Regional
Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Ambruk

Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Ambruk

Regional
Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com