Hakim mempertimbangkan hukuman itu karena perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Namun, ada keadaan yang meringankan terdakwa, yakni ia mengakui perbuatanya, berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya dan belum pernah dihukum.
Hukuman diberikan lebih ringan dari tuntutan jaksa.
“Lebih ringan dari tuntutannya. Pertimbangan itu berdasar keputusan hakim,” kata Edy.
Perkara Suradi berawal dari tertangkapnya Mobil Daihatsu Grandmax AD 1779 MK memuat 78 anjing selagi melintas Pos Penyekatan Temon, Jalan Wates-Yogyakarta, Kapanewon Temon, 6 Mei 2021, pukul 01.30 WIB.
Pos itu bagian dari Operasi Ketupat Progo 2021 yang digelar Polres Kulon Progo, sekaligus berfungsi untuk menekan arus mudik di tengah Pandemi Covid-19.
Polisi mendapati anjing-anjing dalam karung, diletakkan dalam bak mobil modifikasi, dan beberapa digantung pada bak itu.
Polisi mengamankan Suradi yang duduk di samping pengemudi.
Selama penyidikan, polisi menitipkan barang bukti 63 ekor anjing untuk dirawat komunitas pencinta anjing Ron-Ron Dog Care (RRDC) milik Victor Indra Buana.
Sedangkan sebanyak 10 ekor anjing yang mati dikubur. Beberapa ada yang lepas.
Baca juga: Memprihatinkan, Kondisi Puluhan Anjing yang Diselundupkan untuk Dikonsumsi, Ada yang Hamil dan Tumor
Anjing berasal dari Garut, Jawa Barat. Rencananya, anjing akan diedarkan ke wilayah Solo, Jawa Tengah, untuk dijual dagingnya.
Suradi membawa hewan ini namun tidak dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari dinas peternakan setempat atau pos kesehatan hewan asal hewan.
Apalagi hewan ini berasal dari daerah terjangkit rabies menurut Keputusan Menteri Pertanian Nomor 3600/Kpts/PD.640/10/2009 tanggal 29 Oktober 2009 tentang pernyataan berjangkitnya penyakit anjing gila atau disebut rabies di Kabupaten Garut, Tasikmalaya, Sukabumi, Cianjur, Kota Sukabumi dan Kabupaten Lebak.