SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan pembebasan lahan di Jalan Wonokromo, Surabaya, Senin (18/10/2021).
Lokasi tersebut rencananya akan dimanfaatkan untuk jalur pedestrian dan saluran air.
Baca juga: Komplotan Penjambret yang Tewaskan Korbannya di Surabaya Ditangkap
Dari total 24 persil bangunan, sebanyak 15 persil di antaranya sudah dirobohkan.
Pembebasan lahan tersebut sudah direncanakan sejak lama, namun karena angka kasus Covid-19 sempat naik, pembebasan lahan itu baru bisa terlaksana sekarang.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya Ira Tursilowati mengatakan, pembebasan lahan di Jalan Wonokromo, Surabaya, sempat tertunda sebanyak tiga kali berturut-turut.
Hasilnya, 15 persil bangunan resmi dirobohkan, dengan total konsinyasi sebanyak Rp 1.114.890.000.
"Total yang dikonsinyasi di Pengadilan Negeri Surabaya sebanyak 24 bangunan stand. 9 bangunan sudah mengambil konsinyasi dengan total Rp. 671.803.00. Kemudian yang belum mengambil konsinyasi ada 15 banguan yang hari ini memang penetapan eksekusinya untuk dirobohkan," kata Ira di Surabaya, Senin.
Ira menjelaskan, pada tahun 2019 pihaknya akan memberikan konsinyasi, namun 15 persil bangunan tersebut merasa keberatan hingga mengajukan perlawanan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
"Mereka melakukan gugatan kepada PD Pasar Surya dan PU. Prosesnya masih berjalan dan pembuktian yang berkaitan dengan permohonan menghentikan kegiatan pengadaan tanah. Namun tidak ada putusan jelas, maka kita jalan terus (eksekusi)," ujar dia.
Baca juga: Bendera Partainya Bertebaran di Surabaya, Golkar Minta Maaf
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.