Ira mengaku Pemkot Surabaya sudah melakukan sosialisasi kepada warga yang memiliki 15 persil bangunan tersebut dan memberikan ganti rugi.
Adapun luas setiap persil bangunan tersebut berbeda-beda.
"Luas lahan memang beda-beda, kita akan berikan ganti rugi. Karena dari rencana awal akan diberikan ganti rugi kepada PD Pasar Surya, dengan mekanismenya memang ada pengembalian aset atau ganti rugi," tutur dia.
Baca juga: Suami Bunuh Istri Siri di Surabaya, Diduga Cemburu karena Sering Main TikTok
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Surabaya Erna Purnawati mengatakan, 15 persil bangunan yang dirobohkan akan dimanfaatkan untuk pelebaran jalan dengan panjang 300 meter.
"Pelebaran jalan kurang lebih 5 meter untuk jalur pedestrian dan saluran air," ujar Erna.
Ia menjelaskan, pelebaran jalan tersebut merupakan kelanjutan dari proyek pelebaran jalan frontage arah Bundaran Waru Cito hingga Jembatan Sawunggaling, yang memiliki panjang 43 km.
"Ini lanjutan frontage, tinggal ini saja. Khususnya di sini ada masalah, yakni PD Pasar Surya menganggap bahwa ini masuk ke dalam asetnya. Tetapi warga merasa tinggal sejak lama. Akhirnya kami melakukan konsinyasi," kata dia.
Baca juga: Pelajar di Surabaya Akan Diswab Rutin 2 Pekan Sekali
Sebelumnya, Pemkot Surabaya sudah melakukan berbagai upaya sejak tahun 2020.
Pada 23 Desember 2020 Pemkot Surabaya melakukan rapat terkait perhitungan besaran sewa untuk bangunan stan no 13 atas nama Noer Usman (berdasarkan surat dari PD Pasar Surya Surabaya).
Kemudian pada 23 Februari 2021 Pemkot Surabaya berencana melakukan eksekusi namun tertunda.
Pada 19 Mei 2021 Pemkot Surabaya melalui Kelurahan Wonokromo dan Kecamatan Wonokromo menawarkan rusunawa terhadap warga yang akan dilakukan eksekusi.
Namun, hanya atas nama Nur Hasan yang telah menerima dan menempati rusunawa Keputih, sedangkan lainnya menolak.
Lalu, pada 25 Mei 2021 Pemkot Surabaya berencana melakukan eksekusi namun kembali tertunda.
Selanjutnya, pada 7 September 2021 terjadi proses mediasi di Pengadilan Negeri Surabaya, bahwa Pemkot Surabaya akan menyiapkan surat pengantar pengambilan uang konsinyasi, apabila sudah ada kesepakatan damai antara PD Pasar Surya Surabaya dengan warga.
Pada 1 Oktober 2021, menindaklanjuti surat dari Pengadilan Negeri Surabaya, perihal pemberitahuan eksekusi pengosongan, Pemkot menyampaikan agar warga dapat membongkar sendiri.
Selain itu, penetapan eksekusi Pengadilan Negeri Surabaya pada 2 November 2020 dengan total 14 stand dan 14 Januari 2021 dengan total 1 stand.
Hasilnya, total 15 persil bangunan di Jalan Wonokromo berhasil dirobohkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Surabaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.