SEMARANG, KOMPAS.com - Warga Kabupaten Jepara, Lazuardi Arham (24) ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Semarang usai membawa kabur bocah SMP yang masih berusia 13 tahun dan melakukan pelecehan seksual. Diketahui korban berinisial VEC (13) merupakan warga Kabupaten Kendal.
Pelaku mengaku membawa kabur korban dengan menumpang truk. Korban sempat diajak mengamen dan menginap di rumah pelaku.
Selama dalam pelarian, korban juga menerima pelecehan seksual berulang kali. Alhasil, tersangka berhasil diamankan polisi di Jepara Minggu, (21/4/2024) untuk diperiksa lebih lanjut.
Baca juga: Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP
"Persetubuhan anak dibawah umur. Korban masih SMP, kelas 3. Modusnya korban dibawa lari dan disetubuhi pelaku atas nama Lazuardi," ungkap Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Agus Tri saat jumpa pers, Jumat (26/4/2024).
Insiden ini berawal saat pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial Facebook pada (9/4/2024).
Setelah berkomunikasi secara intens melalui WhatsApp, keduanya bertemu di depan Alfamart, Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Kamis (18/4/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Lalu korban diajak tersangka ke rumah ibunya dan juga ke Basecamp di daerah Jepara. Kemudian, korban diajak lagi ke Semarang," katanya.
Setibanya di Semarang, keduanya turun di Mangkang, Kecamatan Tugu, Kamis (18/4/2024) sekitar pukul 19.00.
Kemudian mereka berjalan kaki dan berhenti di sebuah bengkel kendaraan. Lalu pelaku mengajak hubungan badan dengan korban di depan bengkel yang remang-remang. Saat itu, pelaku mengancam bila korban tak menurutinya.
"Korban sempat menolak. Namun tersangka mengancam korban akan mengeluarkan pisau yang ada di dalam tasnya jika korban tidak mau melakukan hubungan badan. Sehingga membuat korban takut, dan mau melakukan apa yang diperintah oleh tersangka," beber Agus.
Setelah dilecehkan, korban diajak berjalan sampai di Jembatan Mangkang. Lalu tersangka menghadang truk. Pelaku menyuruh korban untuk naik ke truk bersama tersangka.
Ternyata, korban kembali diajak menuju ke Jepara. Lalu tiba di Bangsri, Jepara pada Jumat (19/4/2024).
"Korban diajak menginap dirumah teman tersangka. Kemudian pagi hari sekitar pukul 07.00 WIB sampai 12.00 siang, korban diajak tersangka ngamen di Traffic Light Bangsri (Jepara)," jelasnya.
Saat keduanya beristirahat di gedung kosong di sekitar tempat ngamen, korban kembali dilecehkan tersangka di teras bangunan, pada Sabtu (20/4/2024) pukul 02.00 WIB.
Usai bermalam di situ, korban diajak menumpang ke tempat-teman tersangka yang bernama Dimas.
Baca juga: Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu