KOMPAS.com - Sebanyak tiga pria melakukan pemerkosaan terhadap siswi SMP berinisial AI (13) di Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Para pelaku bernama Eko Prasetyo (31), Kasmuri (32) dan Joko Haryanto (31) melakukan aksi bejatnya itu pada Selasa (16/4/2024) pukul 21.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi mengungkap kronologi kejadian yang menimpa korban.
Aksi tiga pelaku ini bermula saat melihat AI dan pacarnya berinisial N mogok kehabisan bensin dan mendorong motornya saat melintas di Desa Jamus, Kecamatan Mranggen.
"Baru berjalan beberapa langkah dipergoki oleh si ketiga pelaku ini yang mana mereka (N dan pacarnya) dianggap melakukan perbuatan yang tidak senonoh," terang Winardi saat gelar perkara di Polres Demak, Kamis (25/4/2024).
Baca juga: Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh
"Diakui oleh korban, mereka kehabisan bensin sehingga menuntun motor yang dikendarai," imbuhnya.
Namun ketiga pelaku menuduh korban dan pacarnya berbuat asusila, kemudian memaksa keduanya bersetubuh lalu direkam video.
Para pelaku mengancam korban dan pacarnya, apabila tidak melakukan hubungan tersebut akan diarak telanjang ke Balai Desa Jamus.
"Saudara EP dan JH memaksa kepada korban dan pacarnya untuk melakukan hubungan suami istri," ujar Winardi.
Setelah itu, para korban menyuruh N pergi dan memerkosa korban secara bergilir.
"Setelah pergi, ketiga pelaku ini memaksa korban untuk melayani nafsu ketiga orang tersebut, pemerkosaan atau hubungan secara bergantian," ungkapnya.
"Setelah selesai, korban ditinggal dan mereka pulang ke rumah masing-masing," imbuhnya.
Salah satu pelaku, JH mengaku menjadi orang yang memiliki ide merekam AI dan pacarnya bersetubuh, namun tidak memperkosa korban seperti EP dan K.
Baca juga: Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran
Ia menyebut melakukan aksi itu karena jengkel korban dan pacarnya yang ditanya KTP atau kartu pelajar tapi berbelit-belit.
Sementara EP dan K mengaku melampiaskan nafsu bejatnya usai merekam korban bersetubuh.
Keduanya melakukan aksi ini dengan sadar tidak dipengaruhi minuman keras.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 jo Pasal 76D Subsider Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 76E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.