PONTIANAK, KOMPAS.com - Seorang mantan calon legislatif di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial MP, yang jadi tersangka kasus mafia tanah Rp 2,3 miliar resmi ditahan jaksa, Kamis (25/4/2024) sore.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Pontianak Rudy Astanto mengatakan, MP ditahan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
Tersangka dan barang bukti dilimpahkan penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum.
Baca juga: Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar
"Tersangka MP ditahan jaksa penuntut umum di di Rutan Pontianak,” ujar Rudy saat dihubungi, Jumat (26/4/2024).
Rudi menegaskan, penahanan terhadap mantan caleg Pontianak dari PKS itu berlangsung selama dua puluh hari ke depan.
"Saat ini sedang proses menyiapkan dakwaan untuk tersangka, untuk disidangkan ke pengadilan," tegas Rudy
Sebelumnya, seorang mantan calon legislatif (Caleg) di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial MP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengatakan, pihaknya mendapat laporan kasus tersebut kuasa waris korban.
Antonius mengungkapkan, sudah lebih dari satu bulan, sejak 7 Maret 2024 lalu, berkas perkara kasus tersebut masih berada di kejaksaan.
Seperti diketahui, korban adalah Effendi (almarhum). Dia membeli tanah seluas 762 meter persegi di Jalan Purnama 1, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, pada 2013 seharga Rp2,3 miliar melalui perantara tersangka MP.
Meski sudah membayar lunas pembelian tanah tersebut, korban tak kunjung mendapatkan haknya mendapatkan tanah yang dibeli.
Hingga akhirnya korban meninggal di tahun 2020.
Keluarga korban yang akhirnya mengetahui jika orangtuanya membeli tanah, mencoba menelusuri tanah yang dibelinya. Namun dari informasi yang didapat, ternyata tanah tersebut sudah dijual kembali kepada orang lain.
Tidak terima dengan perbuatan pelaku kepada almarhum orangtuanya, anak korban, melalui kuasa hukumnya membuat laporan ke Polresta Pontianak, pada 2023 lalu.
Baca juga: Mantan Caleg di Pontianak Tipu Warga Soal Jual Beli Tanah Senilai Rp 2,3 Miliar
Kuasa hukum istri dan almarhum ahli waris, Sobirin, mengatakan, almarhum kliennya membeli tanah tersebut melalui perantara pelaku, dimana penyerahan uang dilakukan secara bertahap hingga total pembayaran mencapai Rp2,5 miliar.
Ternyata, lanjut Sobirin, oleh pelaku berinisial MP uang pembayaran tersebut tidak diserahkan kepada pemilik tanah.
Bahkan hingga kliennya meninggal sertifikat tanah yang dijanjikan juga tidak kunjung diserahkan.
"Luas tanah yang dibeli 762 meter persegi di Jalan Purnama 1. Setelah klien saya meninggal, dugaan penipuan dan penggelapan ini dilaporkan ahli waris ke Polresta Pontianak pada 2023," kata Sobirin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.