Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Kompas.com - 25/04/2024, 10:15 WIB
Hendra Cipta,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

 

PONTIANAK, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) membantah menghambat pemberkasan perkara dugaan mafia tania seorang mantan calon anggota legislatif berinisial MP.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Pontianak, Rudy Astanto memastikan, kasus tersebut berjalan sebagaimana mestinya, di mana surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pertama kali diterima 29 Agustus 2023.

Baca juga: Mantan Caleg di Pontianak Tipu Warga Soal Jual Beli Tanah Senilai Rp 2,3 Miliar

"Kemudian kami mengeluarkan surat permintaan perkembangan hasil penyidikan pada Desember 2023," kata Rudy kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).

Lanjut Rudy, pada Januari 2024 kepolisian melakukan tahap 1, yakni menyerahkan berkas perkara penyidikan. Kesimpulannya saat itu berkas perkara penyidikan belum lengkap.

“Kami membuatkan P18 dan penyidik kembali mengirimkan berkas perkara pada 7 Maret yang diterima pada tanggal 13 Maret 2023," terang Rudy.

Dikatakan Rudy, tidak ada hambatan jaksa dalam perkara tersebut, tetapi saat itu menjelang curi bersama hari raya Idul Fitri.

Namun diakuinya, memang sejak 13 Maret berkas perkara yang diterima itu, pihaknya baru menyatakan sikap yakni memberi petunjuk pada tanggal 22 April 2024.

"Kita sudah koordinasikan dengan penyidik untuk kekurangan yang harus dilengkapi, dan petunjuk nya tidak terlalu ribet, sedikit lagi," ungkap Rudy.

Rudy berharap penyidik Satreskrim Polresta Pontianak dapat melengkapi kekurangan tersebut, sehingga dapat dinyatakan lengkap dan ditahap dua-kan.

"Sikap kita sifatnya saat ini koordinasi untuk perlengkapan berkas perkara, setelah dikirim kembali pada 13 Maret 2024 kemarin," tutup Rudy.

Sebelumnya, seorang mantan calon legislatif (Caleg) di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial MP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah.

Korban adalah Effendi (almarhum). Dia membeli tanah seluas 762 meter persegi di Jalan Purnama 1, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, pada 2013 seharga Rp2,3 miliar melalui perantara tersangka MP.

Baca juga: Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Meski sudah membayar lunas pembelian tanah tersebut, korban tak kunjung mendapatkan haknya mendapatkan tanah yang dibeli.

Hingga akhirnya korban meninggal di tahun 2020.

Keluarga korban yang akhirnya mengetahui jika orangtuanya membeli tanah, mencoba menelusuri tanah yang dibelinya. Namun dari informasi yang didapat, ternyata tanah tersebut sudah dijual kembali kepada orang lain.

Tidak terima dengan perbuatan pelaku kepada almarhum orangtuanya, anak korban, melalui kuasa hukumnya membuat laporan ke Polresta Pontianak, pada 2023 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com