PONTIANAK, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) membantah menghambat pemberkasan perkara dugaan mafia tania seorang mantan calon anggota legislatif berinisial MP.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Pontianak, Rudy Astanto memastikan, kasus tersebut berjalan sebagaimana mestinya, di mana surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pertama kali diterima 29 Agustus 2023.
Baca juga: Mantan Caleg di Pontianak Tipu Warga Soal Jual Beli Tanah Senilai Rp 2,3 Miliar
"Kemudian kami mengeluarkan surat permintaan perkembangan hasil penyidikan pada Desember 2023," kata Rudy kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).
Lanjut Rudy, pada Januari 2024 kepolisian melakukan tahap 1, yakni menyerahkan berkas perkara penyidikan. Kesimpulannya saat itu berkas perkara penyidikan belum lengkap.
“Kami membuatkan P18 dan penyidik kembali mengirimkan berkas perkara pada 7 Maret yang diterima pada tanggal 13 Maret 2023," terang Rudy.
Dikatakan Rudy, tidak ada hambatan jaksa dalam perkara tersebut, tetapi saat itu menjelang curi bersama hari raya Idul Fitri.
Namun diakuinya, memang sejak 13 Maret berkas perkara yang diterima itu, pihaknya baru menyatakan sikap yakni memberi petunjuk pada tanggal 22 April 2024.
"Kita sudah koordinasikan dengan penyidik untuk kekurangan yang harus dilengkapi, dan petunjuk nya tidak terlalu ribet, sedikit lagi," ungkap Rudy.
Rudy berharap penyidik Satreskrim Polresta Pontianak dapat melengkapi kekurangan tersebut, sehingga dapat dinyatakan lengkap dan ditahap dua-kan.
"Sikap kita sifatnya saat ini koordinasi untuk perlengkapan berkas perkara, setelah dikirim kembali pada 13 Maret 2024 kemarin," tutup Rudy.
Sebelumnya, seorang mantan calon legislatif (Caleg) di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial MP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah.
Korban adalah Effendi (almarhum). Dia membeli tanah seluas 762 meter persegi di Jalan Purnama 1, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, pada 2013 seharga Rp2,3 miliar melalui perantara tersangka MP.
Meski sudah membayar lunas pembelian tanah tersebut, korban tak kunjung mendapatkan haknya mendapatkan tanah yang dibeli.
Hingga akhirnya korban meninggal di tahun 2020.
Keluarga korban yang akhirnya mengetahui jika orangtuanya membeli tanah, mencoba menelusuri tanah yang dibelinya. Namun dari informasi yang didapat, ternyata tanah tersebut sudah dijual kembali kepada orang lain.
Tidak terima dengan perbuatan pelaku kepada almarhum orangtuanya, anak korban, melalui kuasa hukumnya membuat laporan ke Polresta Pontianak, pada 2023 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.