BLORA, KOMPAS.com - Jajaran satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Blora menetapkan seorang perempuan berinisial KN sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan.
Penipuan yang dilakukan oleh tersangka yakni mengiming-imingi korban dapat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan syarat menyetorkan sejumlah uang. Akibatnya korban mengalami kerugian hingga Rp 302,5 juta.
Kepala unit tindak pidana umum (Kanit Tipidum) Satreskrim Polres Blora, Iptu Moh Junaidi menjelaskan, pelapor merupakan seorang ibu dari dua korban, warga desa Tempurejo, Kecamatan Blora.
Baca juga: Salatiga Buka 90 Formasi CPNS dan PPPK 2024, untuk Kebutuhan Apa Saja?
Dua korban tersebut dijanjikan dapat menjadi PNS oleh tersangka. Atas kasus itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 302,5 juta.
Dirinya menjelaskan, modus penipuan tersebut berawal saat pelapor akan mendaftarkan anaknya menjadi pegawai di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sekitar 2022 lalu.
"Modusnya begini, tersangka menjanjikan bisa meloloskan anak-anak tersebut jadi karyawan di Kemenkumham," ucap Junaidi saat ditemui wartawan di Mapolres Blora, Jawa Tengah, Selasa (2/4/2024).
Baca juga: Kendal Dapat Alokasi 3.934 Formasi PPPK dan CPNS 2024, untuk Posisi Apa Saja?