Dalam menetapkan pelaku sebagai tersangka, pihak kepolisian telah mengantongi sejumlah barang bukti, antara lain tangkapan layar percakapan pelapor dan tersangka, kemudian satu lembar kuitansi pembayaran uang Rp 20 juta.
"Satu bandel persyaratan pendaftaran atas nama Hestu. Dan satu bandel persyaratan atas nama Ovi," kata dia.
Menurutnya, transaksi pembayaran itu dilakukan secara bertahap.
Mulai dari Rp 20 juta, Rp 40 juta hingga 60 juta yang kemudian secara keseluruhan terkumpul sampai Rp 302,5 juta.
"Atas perbuatannya itu tersangka disangkakan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjara," terang dia.
Baca juga: Pemkab Gunungkidul Ajukan 538 Formasi CPNS dan PPPK, Ini Rinciannya
Selain itu tersangka juga dilaporkan korban lain pada kasus penggelapan, yang saat ini prosesnya masih tahap penyidikan.
"Iya masih ada kasus lain soal pelaku ini. Tapi masih lidik. Tersangka ini tidak kami tangkap. Tapi kami panggil sebagai tersangka dan kooperatif hadir ke kantor," jelas dia.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Blora, AKP Sugiman menyebutkan, pihak kepolisian telah memanggil pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka pada Senin (1/4/2024).
"Tersangka atas nama KN diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan bisa meloloskan seleksi penerimaan CPNS di Kemenkumham," kata dia.
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.