Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Kompas.com - 21/05/2024, 20:04 WIB
Rasyid Ridho,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Seorang pria asal Serang, Banten, Ropiudin, dituntut 16 tahun karena membunuh kekasihnya, Maskin di pinggir Pantai Cinangka, Kabupaten Serang, Senin (11/12/2023) silam.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Serang, Selamet, menilai Ropiudin terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUH Pidana, sesuai dengan dakwaan pertama.

'Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ropiudin tersebut berupa pidana penjara selama 16 tahun," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Serang. Selasa (21/5/2024).

Baca juga: Polisi Periksa Pasangan Nikah Sesama Jenis di Halmahera Selatan

Sebelum memberikan hukuman, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan hukuman yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Kemudian perbuatan terdakwa telah membuat penderitaan mendalam bagi keluarga korban.

Sedangkan hal yang meringankan hukuman yaitu pembunuhan tersebut terdorong oleh perilaku korban yang selalu mengajak hubungan sesama jenis pada pelaku.

"Kemudian pelaku belum pernah dihukum, koperatif, dan tulang punggung keluarga," ujar Selamet.

Kasus pembunuhan sudah direncanakan oleh Ropiudin dengan cara mengajak korban ke Pantai Anyer menggunakan motor milik korban.

Baca juga: Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga 

Tanpa curiga, keduanya kemudian berangkat pada Minggu (10/12/2023) pukul 20.00 WIB.

Setibanya di Pantai D' Lapan-lapan Resort, Cinangka, Kabupaten Serang keduanya cekcok.

Pertengkaran karena korban selalu mengancam akan menyebarkan video hubungannya kepada keluarga Ropiudin.

Akhirnya, karena kesal diancam video rekaman hubungan seksualnya akan disebar, terdakwa lalu membunuh pacar sesama jenisnya itu dengan senjata tajam.

Korban mengalami luka robek karena empat kali bacokan hingga tewas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDIP Usung 5 'Incumbent' Kepala Daerah di Pilkada Bangka Belitung

PDIP Usung 5 "Incumbent" Kepala Daerah di Pilkada Bangka Belitung

Regional
Polda Maluku Tangkap 2 Terduga Mafia Tanah di Pulau Buru, 1 Masih Buron

Polda Maluku Tangkap 2 Terduga Mafia Tanah di Pulau Buru, 1 Masih Buron

Regional
Modus Latihan Silat, Remaja di Lampung Tengah Perkosa Siswi SD

Modus Latihan Silat, Remaja di Lampung Tengah Perkosa Siswi SD

Regional
Terlilit Utang Pinjol, Eks Karyawan Rampok Toko Sembako

Terlilit Utang Pinjol, Eks Karyawan Rampok Toko Sembako

Regional
KPU Sikka Buka Layanan Cek Pendukung Bakal Paslon Perseorangan

KPU Sikka Buka Layanan Cek Pendukung Bakal Paslon Perseorangan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 3 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 3 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Regional
Bakal Cawalkot Solo Akan Sampaikan Gagasan di PDI-P, Teguh Prakosa: Tidak Perlu Muluk-muluk

Bakal Cawalkot Solo Akan Sampaikan Gagasan di PDI-P, Teguh Prakosa: Tidak Perlu Muluk-muluk

Regional
Selama Mei 2024 Terjadi 43 Gempa di Lampung, Terbesar di Pesisir Barat

Selama Mei 2024 Terjadi 43 Gempa di Lampung, Terbesar di Pesisir Barat

Regional
Jelang Idul Adha, Perajin Briket Arang di Temanggung Banjir Pesanan

Jelang Idul Adha, Perajin Briket Arang di Temanggung Banjir Pesanan

Regional
Cerita Mahasiswa Dikejar oleh Bupati Halmahera Utara Pakai Parang Saat Demonstrasi, Akan Lapor ke Polisi

Cerita Mahasiswa Dikejar oleh Bupati Halmahera Utara Pakai Parang Saat Demonstrasi, Akan Lapor ke Polisi

Regional
Pj Gubernur Babel: Pabrik Sawit Milik Tersangka Korupsi Timah Boleh Beroperasi

Pj Gubernur Babel: Pabrik Sawit Milik Tersangka Korupsi Timah Boleh Beroperasi

Regional
Satu Polisi di Alor NTT Dipecat karena Tak Bertugas Selama Setahun

Satu Polisi di Alor NTT Dipecat karena Tak Bertugas Selama Setahun

Regional
Siswi SD Pelaku Perundungan di Ambon Wajib Lapor, Polisi: Dia Belum Bisa Dilepas Begitu Saja

Siswi SD Pelaku Perundungan di Ambon Wajib Lapor, Polisi: Dia Belum Bisa Dilepas Begitu Saja

Regional
Pengeras Suara Masjid di Lubuklinggau Ditembaki Orang Tak Dikenal hingga Rusak

Pengeras Suara Masjid di Lubuklinggau Ditembaki Orang Tak Dikenal hingga Rusak

Regional
Babat Hutan Adat di Kapuas Hulu Kalbar, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Babat Hutan Adat di Kapuas Hulu Kalbar, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com