Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Janjikan Lolos CPNS di Kemenkumham, Perempuan di Blora Tipu Korban hingga Rp 302 Juta

Kompas.com - 02/04/2024, 16:52 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Jajaran satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Blora menetapkan seorang perempuan berinisial KN sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan.

Penipuan yang dilakukan oleh tersangka yakni mengiming-imingi korban dapat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan syarat menyetorkan sejumlah uang. Akibatnya korban mengalami kerugian hingga Rp 302,5 juta.

Kepala unit tindak pidana umum (Kanit Tipidum) Satreskrim Polres Blora, Iptu Moh Junaidi menjelaskan, pelapor merupakan seorang ibu dari dua korban, warga desa Tempurejo, Kecamatan Blora.

Baca juga: Salatiga Buka 90 Formasi CPNS dan PPPK 2024, untuk Kebutuhan Apa Saja?

Dua korban tersebut dijanjikan dapat menjadi PNS oleh tersangka. Atas kasus itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 302,5 juta.

Dirinya menjelaskan, modus penipuan tersebut berawal saat pelapor akan mendaftarkan anaknya menjadi pegawai di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sekitar 2022 lalu.

"Modusnya begini, tersangka menjanjikan bisa meloloskan anak-anak tersebut jadi karyawan di Kemenkumham," ucap Junaidi saat ditemui wartawan di Mapolres Blora, Jawa Tengah, Selasa (2/4/2024).

Baca juga: Kendal Dapat Alokasi 3.934 Formasi PPPK dan CPNS 2024, untuk Posisi Apa Saja?

Dilaporkan juga pada kasus penggelapan

Dalam menetapkan pelaku sebagai tersangka, pihak kepolisian telah mengantongi sejumlah barang bukti, antara lain tangkapan layar percakapan pelapor dan tersangka, kemudian satu lembar kuitansi pembayaran uang Rp 20 juta.

"Satu bandel persyaratan pendaftaran atas nama Hestu. Dan satu bandel persyaratan atas nama Ovi," kata dia.

Menurutnya, transaksi pembayaran itu dilakukan secara bertahap.

Mulai dari Rp 20 juta, Rp 40 juta hingga 60 juta yang kemudian secara keseluruhan terkumpul sampai Rp 302,5 juta.

"Atas perbuatannya itu tersangka disangkakan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjara," terang dia.

Baca juga: Pemkab Gunungkidul Ajukan 538 Formasi CPNS dan PPPK, Ini Rinciannya

Selain itu tersangka juga dilaporkan korban lain pada kasus penggelapan, yang saat ini prosesnya masih tahap penyidikan.

"Iya masih ada kasus lain soal pelaku ini. Tapi masih lidik. Tersangka ini tidak kami tangkap. Tapi kami panggil sebagai tersangka dan kooperatif hadir ke kantor," jelas dia.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Blora, AKP Sugiman menyebutkan, pihak kepolisian telah memanggil pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka pada Senin (1/4/2024).

"Tersangka atas nama KN diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan bisa meloloskan seleksi penerimaan CPNS di Kemenkumham," kata dia.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com