Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tipu Rp 519 Juta, Pegawai Honorer Pemkab Serang Divonis 3,5 Tahun Bui

Kompas.com - 04/04/2024, 11:18 WIB
Rasyid Ridho,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Pegawai honorer Pemerintah Kabupaten Serang, Banten, Nenden Wulansari divonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.

Nenden divonis bersalah melakukan penipuan secara berlanjut terhadap pengusaha senilai Rp 519 juta, sesuai dakwaan subsider Pasal 378 Jo 64 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nenden Wulansari tersebut dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan penjara," kata Majelis Hakim Uli Purnama, Kamis (4/4/2024).

Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang, Youlliana Ayu Rospita.

Baca juga: Tips Menghindari Penipuan Online dengan Modus Social Engineering

Menurut Hakim, vonis tersebut sudah memertimbangkan hal yang memberatkan yakni kerugian yang diderita oleh saksi korban, terlebih korban adalah seorang ibu rumah tangga dengan dua orang anak.

"Terdakwa sudah menikmati hasil kejahatannya serta terdakwa juga tidak mau mengembalikan uang korban yang telah dipakai untuk kepentingan terdakwa dengan keluarganya," ujar Uli.

Dalam berkas putusan dijelaskan, peristiwa penipuan terjadi sekitar bulan Maret 2023 sampai dengan bulan Juni 2023. '

Terdakwa Nenden melalui perantaraan Arphiaty Maulani memperkenalkan terdakwa dengan seorang pengusaha Monika Purnama.

Dalam perkenalan itu, Nenden menawarkan proyek belanja pemeliharaan/rehabilitasi sarana prasarana gedung kantor dan rehabilitasi rumah dinas KDH Sekda Pemkab Serang.

Baca juga: Terungkap Motif Pembunuhan Casis TNI AL, Berawal dari Penipuan

Juga, proyek belanja jasa tenaga ahli bonus/kadeudeuh para kafilah kegiatan MTQ tingkat Provinsi Banten Tahun 2022.

"Terdakwa menjanjikan keuntungan sebesar 10 persen atau sebesar Rp 129 juta secara cash kepada saksi korban Monika Purnama," kata Uli.

Namun, lanjut Uli, berdasarkan fakta persidangan terungkap, kedua proyek tersebut adalah fiktif belaka alias bodong.

Di dalam persidangan juga terungkap fakta adanya keterlibatan pihak ketiga CV Indigo Kasena Corp milik Habibi yang juga staf honorer di Pemkab Serang.

Akibat adanya kerjasama terselubung antara Arphiaty Maulani, Habibi, dan terdakwa akhirnya saksi korban Monika Purnama mengalami kerugian sebesar Rp 519 juta.

Baca juga: 45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Dalam persidangan, Uli memperingatkan saksi Ida Nuraida selaku asisten III bidang adminstrasi umum Setda Pemkab Serang untuk lebih berhati-hati dalam menjaga data dan informasi soal proyek.

"Terdakwa Nenden mengetahui diketahui dari data di setda karena terdakwa juga sebagai pegawai honorer di bagian tersebut," tandas Uli.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Regional
Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Regional
3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

Regional
Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Regional
Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Regional
Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Regional
Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Regional
Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Regional
Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Regional
Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Regional
Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Regional
Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Regional
Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Regional
Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com