Salin Artikel

Tipu Rp 519 Juta, Pegawai Honorer Pemkab Serang Divonis 3,5 Tahun Bui

Nenden divonis bersalah melakukan penipuan secara berlanjut terhadap pengusaha senilai Rp 519 juta, sesuai dakwaan subsider Pasal 378 Jo 64 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nenden Wulansari tersebut dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan penjara," kata Majelis Hakim Uli Purnama, Kamis (4/4/2024).

Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang, Youlliana Ayu Rospita.

Menurut Hakim, vonis tersebut sudah memertimbangkan hal yang memberatkan yakni kerugian yang diderita oleh saksi korban, terlebih korban adalah seorang ibu rumah tangga dengan dua orang anak.

"Terdakwa sudah menikmati hasil kejahatannya serta terdakwa juga tidak mau mengembalikan uang korban yang telah dipakai untuk kepentingan terdakwa dengan keluarganya," ujar Uli.

Dalam berkas putusan dijelaskan, peristiwa penipuan terjadi sekitar bulan Maret 2023 sampai dengan bulan Juni 2023. '

Terdakwa Nenden melalui perantaraan Arphiaty Maulani memperkenalkan terdakwa dengan seorang pengusaha Monika Purnama.

Dalam perkenalan itu, Nenden menawarkan proyek belanja pemeliharaan/rehabilitasi sarana prasarana gedung kantor dan rehabilitasi rumah dinas KDH Sekda Pemkab Serang.

Juga, proyek belanja jasa tenaga ahli bonus/kadeudeuh para kafilah kegiatan MTQ tingkat Provinsi Banten Tahun 2022.

"Terdakwa menjanjikan keuntungan sebesar 10 persen atau sebesar Rp 129 juta secara cash kepada saksi korban Monika Purnama," kata Uli.

Namun, lanjut Uli, berdasarkan fakta persidangan terungkap, kedua proyek tersebut adalah fiktif belaka alias bodong.

Di dalam persidangan juga terungkap fakta adanya keterlibatan pihak ketiga CV Indigo Kasena Corp milik Habibi yang juga staf honorer di Pemkab Serang.

Akibat adanya kerjasama terselubung antara Arphiaty Maulani, Habibi, dan terdakwa akhirnya saksi korban Monika Purnama mengalami kerugian sebesar Rp 519 juta.

Dalam persidangan, Uli memperingatkan saksi Ida Nuraida selaku asisten III bidang adminstrasi umum Setda Pemkab Serang untuk lebih berhati-hati dalam menjaga data dan informasi soal proyek.

"Terdakwa Nenden mengetahui diketahui dari data di setda karena terdakwa juga sebagai pegawai honorer di bagian tersebut," tandas Uli.

https://regional.kompas.com/read/2024/04/04/111817178/tipu-rp-519-juta-pegawai-honorer-pemkab-serang-divonis-35-tahun-bui

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke