Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Caleg di Pontianak Tipu Warga Soal Jual Beli Tanah Senilai Rp 2,3 Miliar

Kompas.com - 24/04/2024, 13:26 WIB
Hendra Cipta,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PONTIANAK - Seorang mantan calon legislatif (caleg) di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial MP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengatakan, pihaknya mendapat laporan kasus tersebut kuasa waris korban.

Baca juga: Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

“Terhadap laporan, kamu menetapkan MP sebagai tersangka namun tidak ditahan,” kata Antonius kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).

Saat ini berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Menurut Antonius, berkas tersebut sempat dikembalikan ke penyidik untuk memenuhi sejumlah petunjuk.

“Namun setelah memenuhi petunjuk tersebut dan dikirim kembali pada tanggal 7 Maret 2024 kemarin, berkas itu belum kembali ke kami,” ujar Antonius.

Antonius mengungkapkan, sudah lebih dari satu bulan, sejak 7 Maret 2024 lalu, berkas perkara kasus tersebut masih berada di kejaksaan.

Pihak penyidik masih menunggu apakah berkas perkara dinyatakan lengkap atau harus dilengkapi kembali.

Awal mula perkara

Korban adalah Effendi (almarhum). Dia membeli tanah seluas 762 meter persegi di Jalan Purnama 1, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, pada 2013 seharga Rp 2,3 miliar melalui perantara tersangka MP.

Meski sudah membayar lunas pembelian tanah tersebut, korban tak kunjung mendapatkan haknya mendapatkan tanah yang dibeli.

Hingga akhirnya korban meninggal di tahun 2020.

Keluarga korban yang akhirnya mengetahui bahwa orangtuanya membeli tanah, mencoba menelusuri tanah yang dibelinya. Namun dari informasi yang didapat, ternyata tanah tersebut sudah dijual kembali kepada orang lain.

Tidak terima dengan perbuatan pelaku kepada almarhum orangtuanya, anak korban, melalui kuasa hukumnya membuat laporan ke Polresta Pontianak, pada 2023 lalu.

Kuasa hukum istri dan almarhum ahli waris, Sobirin mengatakan, almarhum kliennya membeli tanah tersebut melalui perantara pelaku, dimana penyerahan uang dilakukan secara bertahap hingga total pembayaran mencapai Rp2,5 miliar.

Ternyata, lanjut Sobirin, oleh pelaku berinisial MP uang pembayaran tersebut tidak diserahkan kepada pemilik tanah.

Bahkan hingga kliennya meninggal sertifikat tanah yang dijanjikan juga tidak kunjung diserahkan.

Baca juga: Tipu Rp 519 Juta, Pegawai Honorer Pemkab Serang Divonis 3,5 Tahun Bui

"Luas tanah yang dibeli 762 meter persegi di Jalan Purnama 1. Setelah klien saya meninggal, dugaan penipuan dan penggelapan ini dilaporkan ahli waris ke Polresta Pontianak pada 2023," kata Sobirin.

Sobirin menuturkan, setelah kasus tersebut dilaporkan ke kepolisian, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, namun sayang berkas perkaranya hingga saat ini bolak-balik dari polisi ke kejaksaan.

Terbaru, lanjut Sobirin, ia sudah mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut ke kepolisian, polisi menjelaskan oleh Kasatreskrim Polresta jika berkas perkara tersangka MP sudah diserahkan sejak 7 Maret 2024 kepada pihak kejaksaan namun sampai saat ini belum ada jawaban atau sikap dari Kejaksaan Negeri Pontianak.

Sobirin berharap, kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan mantan calon anggota legislatif tersebut dapat segera dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, sehingga kasus dapat lanjut ke tahap persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa M 6,1 Guncang Bula

Gempa M 6,1 Guncang Bula

Regional
Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Regional
Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Regional
Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Kilas Daerah
Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Regional
Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Regional
KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

Regional
Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Regional
Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Regional
Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com