Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tipu Rp 519 Juta, Pegawai Honorer Pemkab Serang Divonis 3,5 Tahun Bui

Kompas.com - 04/04/2024, 11:18 WIB
Rasyid Ridho,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Pegawai honorer Pemerintah Kabupaten Serang, Banten, Nenden Wulansari divonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.

Nenden divonis bersalah melakukan penipuan secara berlanjut terhadap pengusaha senilai Rp 519 juta, sesuai dakwaan subsider Pasal 378 Jo 64 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nenden Wulansari tersebut dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan penjara," kata Majelis Hakim Uli Purnama, Kamis (4/4/2024).

Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang, Youlliana Ayu Rospita.

Baca juga: Tips Menghindari Penipuan Online dengan Modus Social Engineering

Menurut Hakim, vonis tersebut sudah memertimbangkan hal yang memberatkan yakni kerugian yang diderita oleh saksi korban, terlebih korban adalah seorang ibu rumah tangga dengan dua orang anak.

"Terdakwa sudah menikmati hasil kejahatannya serta terdakwa juga tidak mau mengembalikan uang korban yang telah dipakai untuk kepentingan terdakwa dengan keluarganya," ujar Uli.

Dalam berkas putusan dijelaskan, peristiwa penipuan terjadi sekitar bulan Maret 2023 sampai dengan bulan Juni 2023. '

Terdakwa Nenden melalui perantaraan Arphiaty Maulani memperkenalkan terdakwa dengan seorang pengusaha Monika Purnama.

Dalam perkenalan itu, Nenden menawarkan proyek belanja pemeliharaan/rehabilitasi sarana prasarana gedung kantor dan rehabilitasi rumah dinas KDH Sekda Pemkab Serang.

Baca juga: Terungkap Motif Pembunuhan Casis TNI AL, Berawal dari Penipuan

Juga, proyek belanja jasa tenaga ahli bonus/kadeudeuh para kafilah kegiatan MTQ tingkat Provinsi Banten Tahun 2022.

"Terdakwa menjanjikan keuntungan sebesar 10 persen atau sebesar Rp 129 juta secara cash kepada saksi korban Monika Purnama," kata Uli.

Namun, lanjut Uli, berdasarkan fakta persidangan terungkap, kedua proyek tersebut adalah fiktif belaka alias bodong.

Di dalam persidangan juga terungkap fakta adanya keterlibatan pihak ketiga CV Indigo Kasena Corp milik Habibi yang juga staf honorer di Pemkab Serang.

Akibat adanya kerjasama terselubung antara Arphiaty Maulani, Habibi, dan terdakwa akhirnya saksi korban Monika Purnama mengalami kerugian sebesar Rp 519 juta.

Baca juga: 45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Dalam persidangan, Uli memperingatkan saksi Ida Nuraida selaku asisten III bidang adminstrasi umum Setda Pemkab Serang untuk lebih berhati-hati dalam menjaga data dan informasi soal proyek.

"Terdakwa Nenden mengetahui diketahui dari data di setda karena terdakwa juga sebagai pegawai honorer di bagian tersebut," tandas Uli.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mantan Kadishub Dompu Tersangka Korupsi Rp 1,2 Miliar Resmi Ditahan

Mantan Kadishub Dompu Tersangka Korupsi Rp 1,2 Miliar Resmi Ditahan

Regional
Tiba di Kabupaten Semarang, Bhikku Thudong Akan Bermalam di Kelenteng Hok Tik Bio Ambarawa

Tiba di Kabupaten Semarang, Bhikku Thudong Akan Bermalam di Kelenteng Hok Tik Bio Ambarawa

Regional
Biaya Pembangunannya Capai Rp 1 Triliun, Stadion Internasional Banten Kini Terbengkalai

Biaya Pembangunannya Capai Rp 1 Triliun, Stadion Internasional Banten Kini Terbengkalai

Regional
KA Pasundan Jadi Sasaran Pelemparan Batu di Cilacap, Pelaku Masih Diburu

KA Pasundan Jadi Sasaran Pelemparan Batu di Cilacap, Pelaku Masih Diburu

Regional
Diperintahkan Bos di Kamboja, Penumpang Bus di Jambi Bawa 6 Bungkus Asoy Pil Ekstasi

Diperintahkan Bos di Kamboja, Penumpang Bus di Jambi Bawa 6 Bungkus Asoy Pil Ekstasi

Regional
Pemkot Yogyakarta Mulai Olah Sampah Jadi Bahan Bakar Alternatif RDF

Pemkot Yogyakarta Mulai Olah Sampah Jadi Bahan Bakar Alternatif RDF

Regional
Imbas Tiang Jembatan di Jambi Ditabrak, Tongkang Batu Bara Dicegat Warga, Diminta Putar Balik

Imbas Tiang Jembatan di Jambi Ditabrak, Tongkang Batu Bara Dicegat Warga, Diminta Putar Balik

Regional
Melihat Kondisi Bukik Batabuah dan Sungai Pua Sumbar Usai Disapu Banjir Bandang

Melihat Kondisi Bukik Batabuah dan Sungai Pua Sumbar Usai Disapu Banjir Bandang

Regional
Diduga Korupsi Anggaran Belanja BBM, Kepala Dinas Perumahan Rokan Hulu Ditahan

Diduga Korupsi Anggaran Belanja BBM, Kepala Dinas Perumahan Rokan Hulu Ditahan

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Tak Terima Adik Digosipkan Curi Celana Dalam, Pria di Musi Rawas Aniaya Tetangga

Tak Terima Adik Digosipkan Curi Celana Dalam, Pria di Musi Rawas Aniaya Tetangga

Regional
Saat Iriana Borong Produk Kerajinan Dekranas, Duduk Lesehan dan Habiskan Puluhan Juta Rupiah

Saat Iriana Borong Produk Kerajinan Dekranas, Duduk Lesehan dan Habiskan Puluhan Juta Rupiah

Regional
Polisi Selidiki Insiden Siswi SMA yang Jatuh dan Terseret Angkot di Bandung

Polisi Selidiki Insiden Siswi SMA yang Jatuh dan Terseret Angkot di Bandung

Regional
Golkar dan PKS Resmi Berkoalisi untuk Pilkada Semarang 2024

Golkar dan PKS Resmi Berkoalisi untuk Pilkada Semarang 2024

Regional
Pria di Bima Ditangkap karena Oplos Elpiji, Raup Rp 55.000 Per Tabung

Pria di Bima Ditangkap karena Oplos Elpiji, Raup Rp 55.000 Per Tabung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com