Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerja di Pinjol Ilegal, Ancaman Hukumannya Mulai dari 9 Tahun Penjara

Kompas.com - 18/10/2021, 15:36 WIB
Aprillia Ika

Editor

BANDUNG, KOMPAS.com - Polda Jabar tetapkan tujuh tersangka dalam kasus penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Yogyakarta, beberapa waktu lalu.

Menurut polisi, jumlah tersangka masih bisa bertambah. 

"Jadi sudah ditetapkan tujuh orang tersangka," kata Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Jabar Ajun Komisaris Besar Polisi Rolan Ronaldy di Mapolda Jabar, Senin (18/10/2021).

Para tersangka pegawai pinjol ilegal ini dijerat pasal berlapis dari 4 pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman hukuman mulai dari 9 tahun penjara. 

Baca juga: Wagub Lampung Kena Teror 2 Pinjol gara-gara Nomor Ponselnya Dijadikan Penanggung Jawab

Pasal yang menjerat para tersangka yakni Pasal 29 UU ITE, yang merupakan pasal untuk menjerat pelaku pengancaman melalui media elektornik. 

Kemudian, Pasal 45B UU ITE, soal hukuman untuk pelanggar Pasal 29, paling lama 5 tahun penjara. 

Kemudian Pasal 32 UU ITE soal hukum jika menyalin data milik orang lain.

Serta, Pasal 34 yang berisi ancaman hukuman 10 tahun lantaran penyalahgunaan perangkat.

Baca juga: Polisi Ungkap Peran 7 Tersangka Pinjol Ilegal yang Digerebek di Yogyakarta 

Daftar tersangka dan perannya

Berikut daftar tujuh tersangka dan jabatannya di pinjol ilegal: 

1. GT merupakan Asisten Manager,

2. AZ sebagai Human Resource Development (HRD),

3. RS sebagai HRD,

4. MZ sebagai Information Technology Suport (IT Suport),

5. EA sebagai Team Leader (Desk Colector),

6. EM sebagai Team Leader (Desk Colector)

7. AB sebagai Debt Collector.

Baca juga: Tagih Utang hingga Buat Nasabah Depresi, Kantor Pinjol di Sleman Digerebek, Polisi: Usut Tuntas

Dijelaskan polisi, tujuh tersangka ini memiliki perannya masing-masing. Ada yang bertugas mengawasi, melakukan perekrutan, IT Support, hingga mengawasi mekanisme para pegawai dalam bekerja.

"Peran ada dua orang berfungsi atau berperan sebagai pengawas, jadi dia mengawasi pelaksanaan dari pada collection ini sendiri, kemudian dua orang lagi sebagai human resource dia merekrut di awal, karena penyampaiannya itu yang bersangkutan diterima sebagai call center, bukan sebagai desk collector," kata Roland.

"Kemudian satu orang lagi kita tetapkan karena yang bersangkutan sebagai IT support, yang menyediakan seluruh IT untuk mendukung seluruh kegiatan desk collection ini," tambahnya.

Baca juga: Sosok TM, Korban Pinjol di Balik Penggerebekan di Sleman, Dijebak SMS dan Memilih Lapor Polisi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com