KOTABARU, KOMPAS.com - Seorang laki-laki bernama Junaidi (37) warga Desa Sesulung, Kecamatan Pamukan Selatan, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) harus menjalani masa tahanan atas kejahatan yang tak pernah dilakukannya.
Junaidi harus mendekam dipenjara selama lima bulan setelah dituduh mencuri buah kelapa sawit milik salah satu perusahaan.
Kepada Kompas.com, Junaidi menceritakan ihwal sehingga dirinya dituduh mencuri buah sawit.
Baca juga: 2 Terdakwa Kasus Penipuan Purnawirawan TNI di Blora Divonis Bebas
Menurut Junaidi, permasalahan ini berawal pada awal Februari 2021. Ketika itu, ia tak sengaja bertemu oleh seorang bernama Syamsuri di kebun plasma kelapa sawit.
"Semua berawal saat saya masuk ke kebun sawit," ungkapnya saat dikonfirmasi, Minggu (17/10/2021).
Junaidi mengatakan, kedatangannya di kebun plasma untuk membantu dua rekannya bernama Arsyad dan Lilin yang tersesat.
Arsyad dan Lilin diketahui baru saja memanen buah kelapa sawit di kebun masyarakat.
Melihat Junaidi berada di kebun plasma, Syamsuri yang tak lain adalah mandor perusahaan langsung menuduh Junaidi mencuri kelapa sawit dan mengancam akan mengadukan ke pihak perusahaan.
Baca juga: Anggota DPRD Ketapang yang Jadi Terdakwa Korupsi Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi
Karena merasa akan dilaporkan atas kejahatan yang dituduhkan kepadanya, Junaidi kemudian berinisiatif menelepon kepala desa.
Oleh kepala desa, Junaidi diminta menyelesaikan persoalan itu secara baik-baik.
Namun, beberapa hari kemudian, datang anggota kepolisian dari Polsek Pamukan Selatan menjemput Junaidi di rumahnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.