Namun, Hafidz masih menunggu keputusan inkrah karena Kejaksaan Kotabaru melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Kita juga punya hak untuk melapor balik. Pengaduan palsu, fitnah, sehingga seharusnya ini bukan pidana dijadikan pidana," ujar Hafidz.
"Kita sudah mendapatkan surat kasasi dari jaksa kan, dia ngajukan memori kasasi. Nah kami juga mengajukan kontra pramemo kasasi jaksa. Setelah itu baru kita lapor balik pihak perusahaan," tambah dia.
Baca juga: Viral, Video Truk Sawit Terjebak Banjir di Tengah Sungai, Sopir dan Kernet Selamat
Hafidz menambahkan, puluhan pengacara akan bergabung untuk melaporkan perusahaan demi tegaknya keadilan bagi Junaidi.
"Sudah ada banyak pengacara yang menghubungi saya untuk ikut bergabung membela Pak Junaidi," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.