Alasan kedatangan anggota polisi untuk membawa Junaidi ke mes perusahaan. Mendengar alasan itu, Junaidi pun bersedia.
"Saya ikuti karena dia bilang mau di bawa ke mes perusahaan, ternyata saya langsung dibawa ke Polsek," ujarnya.
Junaidi merasa penangkapannya janggal. Pasalnya, polisi yang datang ke rumahnya sama sekali tak membawa surat penangkapan.
Apalagi saat penangkapan, ada seorang petugas satuan pengamanan atau satpam perusahaan yang turut serta.
"Kukira mau dipertemukan aja ini dengan pihak perusahaan kan. Sampai di Polsek saya langsung ditahan. Tidak ada daya saya," jelasnya.
Selama ditahan dan diinterogasi, Junaidi tetap bersikukuh tidak pernah mencuri sebiji pun buah kelapa sawit.
Sampai akhirnya dia dibawa ke Polres Kotabaru untuk penyidikan lebih lanjut.
"Kurang lebih 20 hari saya ditahan di Polsek. Setelah itu dipindahkan," tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum Junaidi, Hafidz Halim, mengatakan pada fakta-fakta persidangan sama sekali tidak bisa membuktikan kliennya bersalah.
Baca juga: Tak Terima Dituduh Mencuri Getah Karet, Seorang Pria Tembak Rekannya hingga Tewas
Berdasarkan fakta-fakta persidangan itu hakim kemudian memutuskan Junaidi tak bersalah.
Untuk itu, pihaknya berencana akan menuntut balik perusahaan atas kerugian yang dialami kliennya.