KOTABARU, KOMPAS.com - Seorang laki-laki bernama Junaidi (37) warga Desa Sesulung, Kecamatan Pamukan Selatan, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) harus menjalani masa tahanan atas kejahatan yang tak pernah dilakukannya.
Junaidi harus mendekam dipenjara selama lima bulan setelah dituduh mencuri buah kelapa sawit milik salah satu perusahaan.
Kepada Kompas.com, Junaidi menceritakan ihwal sehingga dirinya dituduh mencuri buah sawit.
Baca juga: 2 Terdakwa Kasus Penipuan Purnawirawan TNI di Blora Divonis Bebas
Menurut Junaidi, permasalahan ini berawal pada awal Februari 2021. Ketika itu, ia tak sengaja bertemu oleh seorang bernama Syamsuri di kebun plasma kelapa sawit.
"Semua berawal saat saya masuk ke kebun sawit," ungkapnya saat dikonfirmasi, Minggu (17/10/2021).
Junaidi mengatakan, kedatangannya di kebun plasma untuk membantu dua rekannya bernama Arsyad dan Lilin yang tersesat.
Arsyad dan Lilin diketahui baru saja memanen buah kelapa sawit di kebun masyarakat.
Melihat Junaidi berada di kebun plasma, Syamsuri yang tak lain adalah mandor perusahaan langsung menuduh Junaidi mencuri kelapa sawit dan mengancam akan mengadukan ke pihak perusahaan.
Baca juga: Anggota DPRD Ketapang yang Jadi Terdakwa Korupsi Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi
Karena merasa akan dilaporkan atas kejahatan yang dituduhkan kepadanya, Junaidi kemudian berinisiatif menelepon kepala desa.
Oleh kepala desa, Junaidi diminta menyelesaikan persoalan itu secara baik-baik.
Namun, beberapa hari kemudian, datang anggota kepolisian dari Polsek Pamukan Selatan menjemput Junaidi di rumahnya.
Alasan kedatangan anggota polisi untuk membawa Junaidi ke mes perusahaan. Mendengar alasan itu, Junaidi pun bersedia.
"Saya ikuti karena dia bilang mau di bawa ke mes perusahaan, ternyata saya langsung dibawa ke Polsek," ujarnya.
Junaidi merasa penangkapannya janggal. Pasalnya, polisi yang datang ke rumahnya sama sekali tak membawa surat penangkapan.
Apalagi saat penangkapan, ada seorang petugas satuan pengamanan atau satpam perusahaan yang turut serta.
"Kukira mau dipertemukan aja ini dengan pihak perusahaan kan. Sampai di Polsek saya langsung ditahan. Tidak ada daya saya," jelasnya.
Selama ditahan dan diinterogasi, Junaidi tetap bersikukuh tidak pernah mencuri sebiji pun buah kelapa sawit.
Sampai akhirnya dia dibawa ke Polres Kotabaru untuk penyidikan lebih lanjut.
"Kurang lebih 20 hari saya ditahan di Polsek. Setelah itu dipindahkan," tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum Junaidi, Hafidz Halim, mengatakan pada fakta-fakta persidangan sama sekali tidak bisa membuktikan kliennya bersalah.
Baca juga: Tak Terima Dituduh Mencuri Getah Karet, Seorang Pria Tembak Rekannya hingga Tewas
Berdasarkan fakta-fakta persidangan itu hakim kemudian memutuskan Junaidi tak bersalah.
Untuk itu, pihaknya berencana akan menuntut balik perusahaan atas kerugian yang dialami kliennya.
Namun, Hafidz masih menunggu keputusan inkrah karena Kejaksaan Kotabaru melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Kita juga punya hak untuk melapor balik. Pengaduan palsu, fitnah, sehingga seharusnya ini bukan pidana dijadikan pidana," ujar Hafidz.
"Kita sudah mendapatkan surat kasasi dari jaksa kan, dia ngajukan memori kasasi. Nah kami juga mengajukan kontra pramemo kasasi jaksa. Setelah itu baru kita lapor balik pihak perusahaan," tambah dia.
Baca juga: Viral, Video Truk Sawit Terjebak Banjir di Tengah Sungai, Sopir dan Kernet Selamat
Hafidz menambahkan, puluhan pengacara akan bergabung untuk melaporkan perusahaan demi tegaknya keadilan bagi Junaidi.
"Sudah ada banyak pengacara yang menghubungi saya untuk ikut bergabung membela Pak Junaidi," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.