Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Terdakwa Kasus Penipuan Purnawirawan TNI di Blora Divonis Bebas

Kompas.com - 30/09/2021, 17:36 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Dony Aprian

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana penipuan, yaitu Sugeng Prayitno dan Kabul Priyo Sarwana divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora.

"Memerintahkan para terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," ucap majelis hakim, seperti tertulis di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Blora, Kamis (30/9/2021).

Baca juga: Purnawirawan TNI di Blora Jadi Korban Penipuan Senilai Miliaran Rupiah

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum, tetapi bukan merupakan tindak pidana.

"Melepaskan para terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," kata dia.

Sebelumnya, berdasarkan Nomor Perkara 79/Pid.B/2021/PN Bla, kedua terdakwa tersebut didakwa Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-satu KUHP.

Pada sidang tuntutan Tanggal 7 September 2021 lalu, jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa Sugeng Prayitno dan Kabul Priyo Sarwana bersalah melakukan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP juncto Pasal 54 ayat satu kesatu KUHP.

Baca juga: Minimnya Literasi Jadi Sebab Banyaknya Korban Penipuan Berkedok Arisan Online

Sehingga jaksa menuntut terdakwa Sugeng Prayitno agar dipidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Sementara terdakwa Kabul Priyo Sarwana dipidana penjara 3 tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Kronologi kasus

Seorang purnawirawan TNI, bernama Waras Fatoni (55) diduga tertipu miliaran rupiah terkait jual beli tanah tambang di Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang.

Waras Fatoni mengungkapkan, kasus berawal pada 17 Oktober 2018 saat sedang mencari lahan tambang dihubungi oleh Sugeng Prayitno.

Mereka kemudian sepakat untuk bertemu pada Tanggal 18 Oktober 2018 di Taman Tirtonadi, Blora.

Pada saat pertemuan tersebut, Sugeng mengaku sebagai direktur CV Aveido.

Sugeng juga menunjukkan salinan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Eksplorasi Pertambangan (IUEP).

Setelah pertemuan itu, Fatoni memeriksa salinan dokumen tersebut ke Dinas PTSP Provinsi Jawa Tengah.

Setelah dokumen tersebut dipastikan dapat digunakan untuk mengurus Izin Usaha Pertambangan Operasi (IUPO), Fatoni kemudian melakukan pertemuan lagi dengan Sugeng.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Regional
Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Regional
Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Regional
Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Regional
WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

Regional
25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com