Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

52 Orang Diduga Korban Penipuan CPNS, Pelaku Mantan Kades, Kerugian Miliaran

Kompas.com - 11/08/2021, 10:24 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Mantan kepala desa (kades) berinisial JS (52), asal Desa Klagen, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, ditangkap polisi di Sukoharjo, Jawa Tengah, karena diduga menipu puluhan korban. 

Menurut polis, total kerugian para korban mencapai Rp 5,1 miliar. Modus JS adalah menjanjikan para korban lolos calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Kasus itu terungkap setelah salah satu korban, Dul Gani (58), warga Mojolaban, melapor ke Polres Sukoharjo.

Baca juga: Kronologi Polisi Dikeroyok 7 Orang di Kota Solo, Berawal dari Kecelakaan Mobil dan Motor

Korban mengaku telah menyetor Rp 62 juta kepada JS. Uang itu, kata korban, diminta JS sebagai syarat seperti agar anak angkat korban bisa lolos menjadi PNS.

"Dalam pertemuan tersebut tersangka menjanjikan korban menjadi PNS BNN, BPN, KPPN, Kemenhub, Kemenag, dan Kejaksaan dalam waktu satu tahun dengan membayar sejumlah uang," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (10/8/2021).

Baca juga: Mantan Kades Asal Magetan Ini Menipu Rp 5,1 M, Pelaku Janjikan Korban Jadi PNS

Uang itu disetor korban sebanyak dua kali, Rp 62 juta, yaitu pada 10 Mei 2019 sebesar Rp 37 juta dan 26 Maret 2021 sebesar Rp 25 juta.

Namun, setelah beberapa waktu, janji JS itu tak kunjung terwujud. Bahkan, setelah itu JS sulit dikontak dan tak bisa ditemui di rumahnya.

"Setelah ditunggu dari waktu yang dijanjikan tersangka tidak juga bisa merealisasikan menjadi PNS. Mulai tanggal 24 April 2021 nomor ponsel tersangka tidak bisa dihubungi. Korban mencari ke rumah tersangka sudah dalam keadaan kosong," terang dia.

Baca juga: Menyamar Jadi Ojol, Kapolsek di Makassar Buat Pelaku Judi Sabung Ayam Kalang Kabut


Diduga puluhan orang jadi korban

Setelah itu, polisi berhasil menangkap pelaku di Perum Sapphire Residence Beji, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Minggu (8/8/2021) sekitar pukul 00.30 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga telah menipu 52 orang dengan modus janji jadi PNS.

Hal itu diperkuat dengan temuan barang bukti sebanyak 22 kuitansi pembayaran milik para korban dengan jumlah nominal berbeda-beda, antara Rp 12 juta hingga Rp 835 juta.

Selain itu, dari catatan di kuitansi tersebut, diduga pelaku telah beraksi sejak 2018 hingga 2021. 

Jumlah total dari kuitansi itu mencapai Rp 5,1 miliar. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.

(Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor: Dony Aprian)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Regional
Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan 'Dijual' Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan "Dijual" Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Regional
Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Regional
Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com