KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Yogyakarta memberikan izin nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) atas penambahan lokasi baru PT Linting Tembakau Indonesia.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Yogyakarta Riri Riani mengatakan, petugas Bea Cukai Yogyakarta telah memeriksa lokasi baru PT Linting Tembakau Indonesia pada tanggal 25 Maret 2024.
Ia mengatakan, berdasarkan pemeriksaan lokasi tersebut dan pemaparan yang disampaikan pihak perusahaan, hasilnya PT Linting Tembakau Indonesia telah memenuhi ketentuan terkait batas-batas, bangunan, dan perizinan atas instansi terkait.
"Maka, per tanggal 5 April 2024, perusahaan ini telah mengantongi izin NPPBKC atas penambahan lokasi baru," ungkap Riri Riani di Yogyakarta, Jumat (26/4/2024) seperti dalam siaran pers yang diterima Kompas.com.
Sebagai informasi, PT Linting Tembakau Indonesia yang berlokasi di Sleman, Yogyakarta, merupakan perusahaan pabrik hasil tembakau yang memproduksi tembakau iris (TIS).
Baca juga: Bea Cukai Temukan Truk Berisi Jutaan Batang Rokok Ilegal Tak Bertuan di Kalbar
Untuk meningkatkan produksi TIS-nya, perusahaan ini mengajukan penambahan lokasi baru ke Bea Cukai Yogyarta.
Riri jmenjelaskan TIS yang menjadi produk PT Linting Tembakau Indonesia termasuk hasil tembakau yang merupakan barang kena cukai (BKC).
"Berdasarkan Undang-undang (UU) Cukai, BKC memiliki ciri-ciri, seperti peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, dan perlunya beban pungutan negara untuk keadilan dan keseimbangan," kata dia.
Untuk itu, PT Linting Tembakau Indonesia perlu mengantongi NPPBKC untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik hasil tembakau.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.