Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Kades Asal Magetan Ini Menipu Rp 5,1 M, Pelaku Janjikan Korban Jadi PNS

Kompas.com - 10/08/2021, 23:28 WIB
Labib Zamani,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SUKOHARJO, KOMPAS.com - Satuan Reserse Mobile Polres Sukoharjo menanangkap JS (52), warga Desa Klagen, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Ia ditangkap karena menipu korban hingga Rp 5,1 miliar dengan modus menjanjikan menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho mengatakan, mantan kepala desa ini ditangkap di Perum Sapphire Residence Beji, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Minggu (8/8/2021) sekitar pukul 00.30 WIB.

Penangkapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Baca juga: ASN Ini Raup Rp 569 Juta Setelah Menipu Bisa Fasilitasi Jadi Honorer

Dugaan tindak pidana penipuan tersebut telah dilakukan oleh tersangka sejak tahun 2018.

Bermula, korban Dul Gani (58), warga Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, ditelepon anak angkatnya Suharti bahwa tersangka ingin berkenalan dengan korban.

Korban dan tersangka akhirnya sepekat bertemu di Mojolaban. Dalam pertemuannya itu, tersangka menjanjikan bisa memasukkan korban menjadi CPNS.

"Dalam pertemuan tersebut tersangka menjanjikan korban menjadi PNS BNN, BPN, KPPN, Kemenhub, Kemenag, dan Kejaksaan dalam waktu satu tahun dengan membayar sejumlah uang," kata Wahyu dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (10/8/2021).

Korban memberikan uang kepada tersangka sebagai syarat bisa menjadi CPNS total sebanyak Rp 62 juta, dengan dua kali pembayaran pada 10 Mei 2019 sebesar Rp 37 juta dan 26 Maret 2021 sebesar Rp 25 juta.

"Setelah ditunggu dari waktu yang dijanjikan tersangka tidak juga bisa merealisasikan menjadi PNS. Mulai tanggal 24 April 2021 nomor ponsel tersangka tidak bisa dihubungi. Korban mencari ke rumah tersangka sudah dalam keadaan kosong," terang dia.

Baca juga: Seorang ASN di Bengkulu Jadi Penipu Rekrutmen Anggota Polri


Selain Dul Gani, kata Wahyu, ada 52 orang yang juga menjadi korban penipuan oleh tersangka.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 22 kuitansi pembayaran milik para korban dengan jumlah nominal berbeda-beda, mulai dari yang terkecil Rp 12 juta hingga Rp 835 juta dengan jumlah total mencapai Rp 5,1 miliar.

Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com