BENGKULU, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, meringkus seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial RK (41).
RK ditangkap karena diduga menjadi pelaku penipuan rekrutmen anggota Polri.
Korban penipuan mengalami kerugian hingga Rp 120 juta.
Baca juga: Viral Live Facebook Kasus Penusukan, Perekam Video: Korban Minta Disiarkan, Supaya Jadi Bukti
Kepala Satreskrim Polres Kepahiang Iptu Welliwanto Malau mengungkapkan, pelaku menjanjikan korban bisa lulus Secaba Polri 2020, dengan syarat menyerahkan sejumlah uang sebagai pelicin dalam proses penerimaan anggota Polri.
Mendapatkan janji dari tersangka, korban akhirnya tergiur dan akhirnya menuruti.
Korban kemudian menyerahkan mahar sebesar Rp 120 juta.
“Tersangka ini menerima uang dari korban di kediaman tersangka pada Juli 2020," ujar Welliwanto dalam keterangan tertulis, Senin (15/3/2021).
Baca juga: Gubernur Bengkulu Bebaskan Pajak Motor, Begini Caranya
Setelah menyerahkan uang, korban baru sadar ditipu, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kepahiang.
“Tersangka sudah ditahan di Mapolres dan dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP," ujar Welliwanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.