BENGKULU, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, meringkus seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial RK (41).
RK ditangkap karena diduga menjadi pelaku penipuan rekrutmen anggota Polri.
Korban penipuan mengalami kerugian hingga Rp 120 juta.
Baca juga: Viral Live Facebook Kasus Penusukan, Perekam Video: Korban Minta Disiarkan, Supaya Jadi Bukti
Kepala Satreskrim Polres Kepahiang Iptu Welliwanto Malau mengungkapkan, pelaku menjanjikan korban bisa lulus Secaba Polri 2020, dengan syarat menyerahkan sejumlah uang sebagai pelicin dalam proses penerimaan anggota Polri.
Mendapatkan janji dari tersangka, korban akhirnya tergiur dan akhirnya menuruti.
Korban kemudian menyerahkan mahar sebesar Rp 120 juta.
“Tersangka ini menerima uang dari korban di kediaman tersangka pada Juli 2020," ujar Welliwanto dalam keterangan tertulis, Senin (15/3/2021).
Baca juga: Gubernur Bengkulu Bebaskan Pajak Motor, Begini Caranya
Setelah menyerahkan uang, korban baru sadar ditipu, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kepahiang.
“Tersangka sudah ditahan di Mapolres dan dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP," ujar Welliwanto.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.