BENGKULU, KOMPAS.com - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah memberlakukan pembebasan pajak motor dan denda yang tertunggak.
Ini merupakan komitmen Rohidin semasa kampanye politik pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada Desember 2020.
Kepala Badan Pendapatan Keuangan Daerah (BPKD) Noni Yuliesti menyebutkan, kebijakan Gubernur itu berlaku sejak Senin (8/3/2021) hingga Desember 2021.
Baca juga: Penuhi Janji Politik, Gubernur Bengkulu Bebaskan Pajak Motor Mulai Hari Ini
Noni menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin menikmati kebijakan tersebut diminta untuk datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dan gerai Samsat yang tersebar di tiap kabupaten.
"Caranya mudah, silakan datang saja ke gerai Samsat, pasti dilayani. Siapkan saja KTP dan STNK kendaraan," ujar Noni saat dihubungi Kompas.com, Selasa (9/3/2021).
Kebijakan Gubernur Bengkulu ini didasari pada Surat Keputusan (SK) Gubernur C.163. BPKPD Tahun 2021 tentang pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak motor dalam Provinsi Bengkulu.
Baca juga: Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 8 Maret 2021
Program ini berlaku hingga Desember 2021, dan khusus untuk kendaraan roda dua di bawah 150 CC.
Menurut Rohidin, program ini dapat menumbuhkan efek ekonomi positif bagi masyarakat.
"Pemerintah tidak saja berpikiran untuk mendapatkan PAD. Namun meningkatkan kegiatan produktif masyarakat. PAD juga banyak diambil dari pos-pos yang lain," kata dia.
Rohidin meminta seluruh ASN yang bertugas berkaitan dengan program ini dapat menyosialisasikan pada seluruh lapisan masyarakat dan memberikan layanan prima.
Ia juga berterima kasih pada kepolisian dan seluruh pihak yang berkontribusi pada program ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.