LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang ASN di Pemkab Lampung Utara meraup uang hingga Rp 569 juta dengan menipu puluhan orang.
Penipuan itu bermodus mengaku bisa memfasilitasi menjadi honorer di Pemprov Lampung.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, Iptu Djoni Apriyadi mengatakan, tersangka berinisial NL (36) seorang perempuan yang bekerja sebagai ASN di Pemkan Lampung Utara.
"Tersangka diamankan pada 28 Maret 2021 lalu dengan dugaan penipuan dan penggelapan," kata Djoni, di Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu (3/4/2021).
Baca juga: AHY Bertemu Ketum PP Muhammadiyah, Bahas 4 Hal Ini
Djoni mengungkapkan, korban penipuan itu berjumlah 24 orang dengan total uang yang diraup tersangka mencapai Rp 569 juta.
"Para korban ini bervariasi diminta uangnya oleh tersangka, ada yang Rp 30 juta, ada yang Rp 40 juta," kata Djoni.
Penipuan ini berawal saat salah satu korban berinisial Y, dihubungi tersangka yang mengaku bisa mengurus kenaikan pangkat ke eselon III.
Korban Y ini diminta uang sebesar Rp 140 juta dengan janji dalam waktu dekat pangkat bisa langsung naik ke eselon III itu.