KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap dua pria, RRR (34) dan YUH (23), karena diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy mengatakan, keduanya ditangkap karena mencuri sepeda motor milik petani berinisial RKA di wilayah Kelurahan Kamalaputi, Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, pada 12 April 2024.
"Keduanya ditangkap Kamis (25/4/2024) tadi malam. Keduanya mencuri sepeda motor milik seorang petani," kata Ariasandy kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (26/4/2024) petang.
Baca juga: Polisi Gagalkan Aksi Pemuda yang Hendak Bunuh Diri di Sumba Barat NTT
RRR dan YUH, lanjut Ariasandy, ditangkap di dua lokasi berbeda yakni di wilayah Kelurahan Kamalaputi dan Kelurahan Wangga.
Ariasandy menuturkan, kejadian itu bermula ketika korban kehilangan sepeda motornya pekan lalu dan melaporkan kejadian itu ke Markas Polres Sumba Timur.
Baca juga: Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 5 Guncang Sumba Timur
Usai menerima laporan, polisi lalu turun ke lokasi dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil pengembangan, diketahui identitas pelaku.
Polisi pun mendapat informasi tentang keberadaan terduga pelaku RRR di Wara Kelurahan Kamalaputi.
Polisi segera bergerak dan berhasil mengamankan RRR beserta barang bukti sepeda motor hasil curian.
Dari hasil interogasi terhadap RRR, diketahui aksi pencurian sepeda motor dilakukan bersama terduga pelaku YUH.
Polisi kemudian mengamankan YUH yang berada di rumah salah satu keluarganya di Kalumbu Iyang, Kelurahan Wangga, Kecamatan Kambera.
"Kedua terduga pelaku kemudian diserahkan ke penyidik Satuan Reskrim Polres Sumba Timur untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Ariasandy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.