LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang mantan pegawai bank "pelat merah" ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi anggaran kredit usaha rakyat (KUR) sebesar Rp 1,2 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Angga Mahatama menyebut penetapan tersangka ini terkait dengan kasus korupsi yang terjadi di tahun 2022.
"Sudah ditetapkan hari ini, mantan pegawai bank 'pelat merah' di Bandar Lampung," kata Angga dalam siaran pers, Jumat (26/4/2024).
Tersangka berinisial AY pada saat korupsi itu terjadi masih menjadi pegawai di bank pemerintah tersebut.
Angga menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan diketahui, AY melakukan korupsi dengan modus membuat 20 tempat usaha fiktif untuk mendapatkan penyaluran dana KUR.
Baca juga: Koperasi Ajukan KUR Fiktif ke BNI, Kerugian Mencapai Rp 1,4 Miliar
"Tersangka merekayasa 20 debitur untuk pinjaman kredit di salah satu Bank BUMN di wilayah Kota Bandar Lampung," kata Angga.
Tersangka kini ditahan di rumah tahanan demi mempercepat penyusunan dakwaan dan persidangan.
Angga mengatakan, tersangka dikenakan ketentuan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.