MAGELANG, KOMPAS.com - Sebanyak 3.617 wajib pajak di Kota Magelang dibebaskan dari tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024.
Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Magelang, Cuk Harry Purnomo mengatakan, wajib pajak tersebut merupakan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tercatat Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca juga: Ditjen Pajak Catat 6,1 Juta Wajib Pajak Belum Padankan NIK dengan NPWP
"Dari sekitar 37 ribu wajib pajak di Kota Magelang, 3.617 di antaranya mendapatkan pembebasan pembayaran alias gratis PBB P2 (Perdesaan dan Perkotaan)," ungkapnya dalam konferensi pers di kantor Pemkot Magelang, Kamis (25/4/2024).
Cuk menerangkan, Wali Kota Magelang mengeluarkan surat ketetapan nomor 975/037/112 tahun 2024.
Isinya mengenai pembebasan pembayaran PBB P2 dengan nilai ketetapan paling tinggi sebesar Rp 10.000.
Artinya, setiap wajib pajak yang menerima ketetapan PBB paling tinggi Rp 10.000 atau di bawahnya, otomatis tidak perlu membayar sebab tagihan digratiskan.
Baca juga: Hari Pertama Buka Usai Lebaran, Kantor Samsat Kebumen Peroleh Rp 887 Juta Pembayaran Pajak
Cuk menambahkan, pihaknya juga sedang menyusun ketentuan pengurangan nominal PBB bagi pahlawan veteran. Nominalnya antara 75 sampai 100 persen.
"Saat ini kami sedang menyiapkan regulasi pengurangan (nominal) PBB untuk pejuang veteran. Pengurangannya tidak hanya 75 persen, tetapi sampai 100 persen," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.