PADANG, KOMPAS.com - Diduga korupsi dana desa, Wali Nagari atau Kepala Desa Barung-Barung Belantai Tengah, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat ditetapkan jadi tersangka.
AU (40), Wali Nagari Barung-Barung Belantai Tengah periode 2016-2024 itu diduga korupsi dana nagari Rp 376 juta lebih.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Painan," ujar Kasi Intelijen Kejari Painan, Dody Susistro yang dihubungi Kompas.com, Kamis (25/4/2024).
Baca juga: Pj Bupati Bandung Barat Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka
Menurut Dody, AU diduga menyelewengkan dana nagari pada tahun anggaran 2022.
Berdasarkan laporan masyarakat, penyidik menemukan dugaan penyelenggaraan 14 proyek fisik dan non fisik yang fiktif.
"Modusnya adalah menyelenggarakan kegiatan. Ada 14 kegiatan fisik dan non fisik, namun diduga fiktif," kata Dody.
Baca juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Pangulu di Simalungun Diringkus Polisi
Berdasarkan hasil pemeriksaan hasil penghitungan kerugian negara oleh auditor inspektorat ditemukan kerugian negara sebesar Rp 376.961.652,28.
Setelah diduga mengorupsi dana desa, AU dinonaktifkan 2023 lalu.
"Kemarin kita tetapkan sebagai tersangka dan kemudian langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," jelas Dody.
Menurut Hasdianto, AU dijemput tim penyidik ke rumah yang bersangkutan setelah tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali.
AU disangkakan dengan pasal 2 jo pasal 3 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.