Pada pertemuan selanjutnya, Sugeng mengajak Kabul Priyo Sarwana yang diakui sebagai konsultan CV Aveido.
Dengan bujuk rayu dari keduanya, Fatoni setuju untuk membeli lahan tambang seluas 2,5 hektar di Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang.
"Awal mulanya saya jual beli tanah tambang plus izinnya per hektar itu Rp 1 miliar, kemudian yang diserahkan saya itu 2,5 hektar. Kemudian pembayarannya baru Rp 1,6 miliar," kata Fatoni saat ditemui pada Selasa, (21/9/2021).
Fatoni menambahkan, setelah dirinya melakukan transaksi, izin tambang di lahan tersebut tidak dapat keluar karena terganjal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan.
"Saya tanyakan ke beliau tersangka ini tidak pernah kunjung juga merespons dan terkesan masih berbelit-belit, sehingga saya langsung mengurus ke Jakarta ternyata ditolak. Setelah ditolak, kita lakukan beberapa mediasi dan tidak menghasilkan," ujar Fatoni.
Selain itu, Fatoni mengaku modus penipuan yang dilakukan oleh kedua orang tersebut dengan cara mengajaknya untuk melakukan kerja sama.
"Awal mula saya tidak mengenal kerja sama, hanya jual beli tambang, kemudian setelah mendapatkan beberapa aliran uang itu kemudian saya didosok-dosok (didesak) untuk kerjasama. Tetapi, bentuk rayuan bohongnya penipuannya dituangkan dalam bentuk kerjasama," terang dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.