Salin Artikel

2 Terdakwa Kasus Penipuan Purnawirawan TNI di Blora Divonis Bebas

BLORA, KOMPAS.com - Dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana penipuan, yaitu Sugeng Prayitno dan Kabul Priyo Sarwana divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora.

"Memerintahkan para terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," ucap majelis hakim, seperti tertulis di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Blora, Kamis (30/9/2021).

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum, tetapi bukan merupakan tindak pidana.

"Melepaskan para terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," kata dia.

Sebelumnya, berdasarkan Nomor Perkara 79/Pid.B/2021/PN Bla, kedua terdakwa tersebut didakwa Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-satu KUHP.

Pada sidang tuntutan Tanggal 7 September 2021 lalu, jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa Sugeng Prayitno dan Kabul Priyo Sarwana bersalah melakukan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP juncto Pasal 54 ayat satu kesatu KUHP.

Sehingga jaksa menuntut terdakwa Sugeng Prayitno agar dipidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Sementara terdakwa Kabul Priyo Sarwana dipidana penjara 3 tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Kronologi kasus

Seorang purnawirawan TNI, bernama Waras Fatoni (55) diduga tertipu miliaran rupiah terkait jual beli tanah tambang di Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang.

Waras Fatoni mengungkapkan, kasus berawal pada 17 Oktober 2018 saat sedang mencari lahan tambang dihubungi oleh Sugeng Prayitno.

Mereka kemudian sepakat untuk bertemu pada Tanggal 18 Oktober 2018 di Taman Tirtonadi, Blora.

Pada saat pertemuan tersebut, Sugeng mengaku sebagai direktur CV Aveido.

Sugeng juga menunjukkan salinan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Eksplorasi Pertambangan (IUEP).

Setelah pertemuan itu, Fatoni memeriksa salinan dokumen tersebut ke Dinas PTSP Provinsi Jawa Tengah.

Setelah dokumen tersebut dipastikan dapat digunakan untuk mengurus Izin Usaha Pertambangan Operasi (IUPO), Fatoni kemudian melakukan pertemuan lagi dengan Sugeng.

Pada pertemuan selanjutnya, Sugeng mengajak Kabul Priyo Sarwana yang diakui sebagai konsultan CV Aveido.

Dengan bujuk rayu dari keduanya, Fatoni setuju untuk membeli lahan tambang seluas 2,5 hektar di Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang.

"Awal mulanya saya jual beli tanah tambang plus izinnya per hektar itu Rp 1 miliar, kemudian yang diserahkan saya itu 2,5 hektar. Kemudian pembayarannya baru Rp 1,6 miliar," kata Fatoni saat ditemui pada Selasa, (21/9/2021).

Fatoni menambahkan, setelah dirinya melakukan transaksi, izin tambang di lahan tersebut tidak dapat keluar karena terganjal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan.

"Saya tanyakan ke beliau tersangka ini tidak pernah kunjung juga merespons dan terkesan masih berbelit-belit, sehingga saya langsung mengurus ke Jakarta ternyata ditolak. Setelah ditolak, kita lakukan beberapa mediasi dan tidak menghasilkan," ujar Fatoni.

Selain itu, Fatoni mengaku modus penipuan yang dilakukan oleh kedua orang tersebut dengan cara mengajaknya untuk melakukan kerja sama.

"Awal mula saya tidak mengenal kerja sama, hanya jual beli tambang, kemudian setelah mendapatkan beberapa aliran uang itu kemudian saya didosok-dosok (didesak) untuk kerjasama. Tetapi, bentuk rayuan bohongnya penipuannya dituangkan dalam bentuk kerjasama," terang dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/30/173619578/2-terdakwa-kasus-penipuan-purnawirawan-tni-di-blora-divonis-bebas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke