Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Terdakwa Kasus Penipuan Purnawirawan TNI di Blora Divonis Bebas

Kompas.com - 30/09/2021, 17:36 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Dony Aprian

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana penipuan, yaitu Sugeng Prayitno dan Kabul Priyo Sarwana divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora.

"Memerintahkan para terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," ucap majelis hakim, seperti tertulis di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Blora, Kamis (30/9/2021).

Baca juga: Purnawirawan TNI di Blora Jadi Korban Penipuan Senilai Miliaran Rupiah

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum, tetapi bukan merupakan tindak pidana.

"Melepaskan para terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," kata dia.

Sebelumnya, berdasarkan Nomor Perkara 79/Pid.B/2021/PN Bla, kedua terdakwa tersebut didakwa Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-satu KUHP.

Pada sidang tuntutan Tanggal 7 September 2021 lalu, jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa Sugeng Prayitno dan Kabul Priyo Sarwana bersalah melakukan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP juncto Pasal 54 ayat satu kesatu KUHP.

Baca juga: Minimnya Literasi Jadi Sebab Banyaknya Korban Penipuan Berkedok Arisan Online

Sehingga jaksa menuntut terdakwa Sugeng Prayitno agar dipidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Sementara terdakwa Kabul Priyo Sarwana dipidana penjara 3 tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Kronologi kasus

Seorang purnawirawan TNI, bernama Waras Fatoni (55) diduga tertipu miliaran rupiah terkait jual beli tanah tambang di Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang.

Waras Fatoni mengungkapkan, kasus berawal pada 17 Oktober 2018 saat sedang mencari lahan tambang dihubungi oleh Sugeng Prayitno.

Mereka kemudian sepakat untuk bertemu pada Tanggal 18 Oktober 2018 di Taman Tirtonadi, Blora.

Pada saat pertemuan tersebut, Sugeng mengaku sebagai direktur CV Aveido.

Sugeng juga menunjukkan salinan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Eksplorasi Pertambangan (IUEP).

Setelah pertemuan itu, Fatoni memeriksa salinan dokumen tersebut ke Dinas PTSP Provinsi Jawa Tengah.

Setelah dokumen tersebut dipastikan dapat digunakan untuk mengurus Izin Usaha Pertambangan Operasi (IUPO), Fatoni kemudian melakukan pertemuan lagi dengan Sugeng.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Regional
Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Regional
Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Regional
Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Regional
TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

Regional
Penumpang yang Tusuk Driver 'Maxim' di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film 'Rambo'

Penumpang yang Tusuk Driver "Maxim" di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film "Rambo"

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Regional
Berangkat dari Jakarta, 'Driver' Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Berangkat dari Jakarta, "Driver" Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Regional
Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Regional
Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Regional
Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Regional
Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

Regional
Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com