BANDUNG, KOMPAS.com - Polda Jabar tetapkan tujuh tersangka dalam kasus penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Yogyakarta, beberapa waktu lalu.
Menurut polisi, jumlah tersangka masih bisa bertambah.
"Jadi sudah ditetapkan tujuh orang tersangka," kata Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Jabar Ajun Komisaris Besar Polisi Rolan Ronaldy di Mapolda Jabar, Senin (18/10/2021).
Para tersangka pegawai pinjol ilegal ini dijerat pasal berlapis dari 4 pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman hukuman mulai dari 9 tahun penjara.
Baca juga: Wagub Lampung Kena Teror 2 Pinjol gara-gara Nomor Ponselnya Dijadikan Penanggung Jawab
Pasal yang menjerat para tersangka yakni Pasal 29 UU ITE, yang merupakan pasal untuk menjerat pelaku pengancaman melalui media elektornik.
Kemudian, Pasal 45B UU ITE, soal hukuman untuk pelanggar Pasal 29, paling lama 5 tahun penjara.
Kemudian Pasal 32 UU ITE soal hukum jika menyalin data milik orang lain.
Serta, Pasal 34 yang berisi ancaman hukuman 10 tahun lantaran penyalahgunaan perangkat.
Baca juga: Polisi Ungkap Peran 7 Tersangka Pinjol Ilegal yang Digerebek di Yogyakarta
Daftar tersangka dan perannya
Berikut daftar tujuh tersangka dan jabatannya di pinjol ilegal:
1. GT merupakan Asisten Manager,
2. AZ sebagai Human Resource Development (HRD),
3. RS sebagai HRD,
4. MZ sebagai Information Technology Suport (IT Suport),
5. EA sebagai Team Leader (Desk Colector),
6. EM sebagai Team Leader (Desk Colector)
7. AB sebagai Debt Collector.
Baca juga: Tagih Utang hingga Buat Nasabah Depresi, Kantor Pinjol di Sleman Digerebek, Polisi: Usut Tuntas
Dijelaskan polisi, tujuh tersangka ini memiliki perannya masing-masing. Ada yang bertugas mengawasi, melakukan perekrutan, IT Support, hingga mengawasi mekanisme para pegawai dalam bekerja.
"Peran ada dua orang berfungsi atau berperan sebagai pengawas, jadi dia mengawasi pelaksanaan dari pada collection ini sendiri, kemudian dua orang lagi sebagai human resource dia merekrut di awal, karena penyampaiannya itu yang bersangkutan diterima sebagai call center, bukan sebagai desk collector," kata Roland.
"Kemudian satu orang lagi kita tetapkan karena yang bersangkutan sebagai IT support, yang menyediakan seluruh IT untuk mendukung seluruh kegiatan desk collection ini," tambahnya.
Baca juga: Sosok TM, Korban Pinjol di Balik Penggerebekan di Sleman, Dijebak SMS dan Memilih Lapor Polisi