Salin Artikel

Kerja di Pinjol Ilegal, Ancaman Hukumannya Mulai dari 9 Tahun Penjara

Menurut polisi, jumlah tersangka masih bisa bertambah. 

"Jadi sudah ditetapkan tujuh orang tersangka," kata Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Jabar Ajun Komisaris Besar Polisi Rolan Ronaldy di Mapolda Jabar, Senin (18/10/2021).

Para tersangka pegawai pinjol ilegal ini dijerat pasal berlapis dari 4 pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman hukuman mulai dari 9 tahun penjara. 

Pasal yang menjerat para tersangka yakni Pasal 29 UU ITE, yang merupakan pasal untuk menjerat pelaku pengancaman melalui media elektornik. 

Kemudian, Pasal 45B UU ITE, soal hukuman untuk pelanggar Pasal 29, paling lama 5 tahun penjara. 

Kemudian Pasal 32 UU ITE soal hukum jika menyalin data milik orang lain.

Serta, Pasal 34 yang berisi ancaman hukuman 10 tahun lantaran penyalahgunaan perangkat.

Daftar tersangka dan perannya

Berikut daftar tujuh tersangka dan jabatannya di pinjol ilegal: 

1. GT merupakan Asisten Manager,

2. AZ sebagai Human Resource Development (HRD),

3. RS sebagai HRD,

4. MZ sebagai Information Technology Suport (IT Suport),

5. EA sebagai Team Leader (Desk Colector),

6. EM sebagai Team Leader (Desk Colector)

7. AB sebagai Debt Collector.

Dijelaskan polisi, tujuh tersangka ini memiliki perannya masing-masing. Ada yang bertugas mengawasi, melakukan perekrutan, IT Support, hingga mengawasi mekanisme para pegawai dalam bekerja.

"Peran ada dua orang berfungsi atau berperan sebagai pengawas, jadi dia mengawasi pelaksanaan dari pada collection ini sendiri, kemudian dua orang lagi sebagai human resource dia merekrut di awal, karena penyampaiannya itu yang bersangkutan diterima sebagai call center, bukan sebagai desk collector," kata Roland.

"Kemudian satu orang lagi kita tetapkan karena yang bersangkutan sebagai IT support, yang menyediakan seluruh IT untuk mendukung seluruh kegiatan desk collection ini," tambahnya.


Tersangka bisa bertambah, dari debt collector

Menurut Roland, tersangka debt collector ini baru satu, namun tak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya dalam kasus pinjol ilegal ini.

Diberitakan sebelumnya, pengungkapan pinjol ilegal ini berdasarkan laporan korban TM dengan nomor laporan LPB/828/X/2021/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 14 Oktober 2021.

Saat ini korban dalam kondisi depresi karena tekanan pinjol dan mendapatkan perawatan di rumah sakit

Berdasarkan penyelidikan diketahui bahwa pelaku kolektor pinjol berada di Yogyakarta. Ditreskrimsus kemudian berangkat kesana, bekerjasama dengan Polda DIY akhirnya menggerebek sebuah ruko, di wilayah Samirono, Catur nunggal Kecamatan Depok , Kota Yogyakarta.

Saat digerebek, polisi mendapati praktik pinjol dan penagihan di kantor tersebut. Sebanyak 89 orang diamankan termasuk barang bukti sebanyak 105 ponsel dan PC.

Polisi juga mengungkap ada 23 aplikasi pinjol ilegal dan satu yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

(Penulis Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor Aprillia Ika)

https://regional.kompas.com/read/2021/10/18/153641178/kerja-di-pinjol-ilegal-ancaman-hukumannya-mulai-dari-9-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke